KPK Siap Tetapkan Tersangka Kasus Haji Rp1 Triliun, Yaqut Dicekal

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

KPK Siap Tetapkan Tersangka Kasus Haji Rp1 Triliun, Yaqut Dicekal

Kasus Korupsi Haji 2023–2024: Nama-nama yang Terlibat dan Skema Penyalahgunaan Kuota

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 semakin mengemuka dengan munculnya sejumlah nama yang diduga terlibat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait penyalahgunaan 10.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ini pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan berencana segera menetapkan tersangka. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan sudah memasuki tahap akhir, dan pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat melalui konferensi pers.

Proses Penyidikan dan Pengungkapan Aset

Dalam penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Salah satu contohnya adalah dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Aliran Dana Korupsi

Skema korupsi ini berjalan secara berjenjang, mulai dari agen travel haji hingga ke level tertinggi Kementerian Agama (Kemenag). Dana korupsi yang berasal dari jual beli kuota haji khusus dialirkan melalui perantara seperti kerabat, staf khusus, atau asisten pejabat.

Asep menjelaskan bahwa setiap kuota haji khusus yang diberikan kepada agen travel dikenai biaya komitmen antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS. Dengan kurs rupiah sebesar Rp16.180,68 per dolar, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp42 juta hingga Rp113,2 juta per kuota.

Nama-nama yang Diperiksa

Sejauh ini, KPK telah memanggil sebanyak 13 orang sebagai saksi dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap nama-nama yang diperiksa:

  1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
  2. Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama
  3. Fuad Hasan Masyhur, pimpinan perusahaan travel haji Maktour
  4. Zainal Abidin selaku Komisaris Independen PT Sucofindo
  5. Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus
  6. Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif Kesthuri
  7. Juahir selaku Divisi Visa Kesthuri
  8. Firda Alhamdi selaku karyawan swasta PT. Raudah Eksati Utama
  9. Syarif Hamzah Asyathry selaku wiraswasta sekaligus pengurus GP Ansor
  10. Syam Resfiadi selaku wiraswasta atau ketua Sapuhi
  11. M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus
  12. Ustaz Khalid Zid Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah, owner Uhud Tour
  13. Ibnu Masud, komisaris biro haji dan umrah bernama PT Muhibbah Mulia Wisata

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai aturan. Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, meskipun aturan yang berlaku hanya mengizinkan 8% untuk haji khusus.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya kuota tambahan dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, praktik lobi antara asosiasi travel haji dan oknum di Kemenag membuat kuota tambahan dibagi secara merata.

Dampak Kerugian Negara

KPK menaksir total kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun akibat praktik ini. Dana suap yang diterima oleh oknum pejabat Kemenag berasal dari agen travel yang membayar "biaya komitmen" untuk mendapatkan kuota haji khusus.

Proses ini juga menunjukkan adanya aliran dana yang terstruktur dan sistematis, dengan beberapa pihak mendapatkan bagian dari uang tersebut. Sebagian dari dana tersebut sudah berbentuk aset seperti rumah dan kendaraan, yang kini sedang disita oleh KPK.

Langkah KPK Selanjutnya

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK terus memperkuat bukti-bukti untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Proses penyidikan dan penyitaan aset akan terus berlanjut, serta pemeriksaan terhadap para saksi yang terlibat.