
Penyimpangan dalam Pembagian Kuota Haji Tahun 2024 yang Diduga Melibatkan Mantan Menteri Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dugaan ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. SK tersebut menetapkan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, meskipun aturan yang berlaku menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota.
Latar Belakang Pengajuan Kuota Tambahan
Pengajuan kuota tambahan ini muncul setelah adanya pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Setelah pertemuan tersebut, asosiasi travel haji mengajukan permintaan kepada Kementerian Agama untuk menambah kuota haji. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa asosiasi tersebut meminta agar kuota khusus diperbesar.
“Tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” ujarnya.
Ketidaksesuaian dengan Aturan Hukum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota. Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000, maka pembagian seharusnya adalah 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, SK yang ditandatangani oleh Yaqut menetapkan pembagian 50:50, sehingga masing-masing mendapatkan 10.000 kuota.
Dugaan Praktik Jual Beli Kuota
KPK menduga adanya praktik jual beli kuota haji khusus antara asosiasi travel haji dengan agen perjalanan yang menjadi anggotanya. Nilai transaksi diperkirakan berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah. Asep menegaskan bahwa transaksi ini tidak dilakukan langsung antara pimpinan asosiasi dan agen perjalanan, tetapi melalui perantara.
Beberapa pihak yang diduga terlibat telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk staf khusus dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama. “Ini yang sedang kita gali. Tapi yang jelas itu dari yang pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen, jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya,” kata Asep.
Kasus Korban dan Pengungkapan Informasi
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Ia mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus oleh pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud. Khalid menyebut dirinya dan 122 jemaah lainnya sebagai korban dari praktik tersebut.
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah,” katanya. Ia enggan mengungkap besaran biaya yang dibayarkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Penyitaan Aset dan Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sumber dana pembelian rumah tersebut diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tindakan Hukum dan Penggeledahan
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti telah disita.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!