
KPK Ungkap Wamenaker Minta Uang Rp3 Miliar untuk Renovasi Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), meminta uang senilai Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis, Jawa Barat. Pengakuan ini diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Immanuel.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pengakuan tersebut disampaikan oleh Immanuel saat menjalani pemeriksaan. Ia menyebutkan bahwa permintaan uang tersebut dilakukan setelah mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski begitu, renovasi rumah milik Immanuel tidak jadi dilakukan. Setyo menyatakan bahwa hingga saat ini, rumah tersebut belum direnovasi. Hal ini menunjukkan bahwa uang yang diminta oleh Immanuel tidak digunakan sepenuhnya untuk keperluan tersebut.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pada Jumat (22/8/2025), KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Immanuel disebut menerima uang sebesar Rp3 miliar serta satu kendaraan roda dua merek Ducati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama. Penahanan berlangsung mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Tidak lama setelah penahanan, Immanuel dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Daftar Tersangka Lainnya
Selain Immanuel Ebenezer, terdapat 10 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka antara lain:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025, Fahrurozi (FRZ)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto (HS)
- Sub-Koordinator di Kemenaker, Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemenaker, Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
Dengan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat yang terlibat dalam tindakan tidak etis atau korupsi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!