Komisi VIII DPR Bertemu DPD Pagi Ini, Lanjutkan Pembahasan RUU Haji

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Komisi VIII DPR Kembali Bahas Revisi UU Haji dan Umrah

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali melanjutkan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembahasan ini dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu pagi (23/8).

Agenda utama dari rapat kali ini adalah mendengarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai RUU Haji dan Umrah. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Dalam membuka rapat, Marwan menjelaskan bahwa fokus utama adalah penyampaian pandangan DPD terhadap RUU perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Marwan menyampaikan bahwa dalam rapat hari ini, hadir sebanyak 18 anggota dari 8 fraksi di DPR. Hal ini memenuhi kuorum yang diperlukan untuk memulai rapat sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPR. “Berdasarkan laporan dari setkom, sudah ada 18 anggota dari 8 fraksi yang hadir. Oleh karena itu, kuorum telah terpenuhi. Dengan persetujuan para hadirin, kami nyatakan rapat ini terbuka untuk umum,” ujarnya.

Perwakilan dari DPD yang hadir dalam rapat tersebut adalah Filep Wamafwa, yang merupakan Ketua Komite III DPD atau Senator Papua Barat. Selain itu, turut hadir pula Senator DKI Jakarta, Dailami Firdaus. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen DPD dalam proses revisi undang-undang ini.

Rapat yang digelar pada akhir pekan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengesahan RUU Haji dan Umrah melalui paripurna DPR pada tanggal 26 Agustus mendatang. Sebelumnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah dimulai pada Jumat (22/8), sehingga berbagai isu dan kendala dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.

Proses Pembahasan RUU Haji dan Umrah

Pembahasan RUU Haji dan Umrah tidak hanya terbatas pada pendapat dari DPD, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait seperti stakeholder, organisasi keagamaan, serta masyarakat yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Proses ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan lebih inklusif dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi seluruh pemangku kepentingan.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam pembahasan antara lain adalah peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah, pengaturan biaya, serta perlindungan hak jemaah. Selain itu, adanya upaya untuk memastikan bahwa sistem penyelenggaraan haji dan umrah lebih efisien dan transparan.

Tantangan dan Harapan

Meskipun proses pembahasan berjalan cukup lancar, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kesepahaman antara berbagai fraksi di DPR mengenai isi RUU yang akan disahkan. Selain itu, adanya perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan DPD juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan agar tidak menghambat proses pengesahan.

Harapan besar diarahkan kepada DPR untuk segera menyelesaikan revisi UU ini agar dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat langsung kepada jemaah haji dan umrah. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terarah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta memastikan keadilan dan kenyamanan bagi semua jemaah.