Klarifikasi Puan Maharani soal Kenaikan Gaji DPR Jadi Rp 3 Juta Per Hari

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Klarifikasi Puan Maharani soal Kenaikan Gaji DPR Jadi Rp 3 Juta Per Hari

Penjelasan Puan Maharani tentang Gaji Anggota DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai kenaikan gaji anggota dewan menjadi Rp 3 juta per hari. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi para anggota dewan. Yang terjadi sebenarnya adalah pemberian kompensasi berupa uang sewa rumah, menggantikan fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan.

“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun, diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan dalam wawancara yang tayang di YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025). “Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja,” lanjutnya.

Isu ini viral di media sosial, khususnya di TikTok dan Instagram, dan langsung menuai sorotan serta kritik dari warganet. Mereka mempertanyakan alasan adanya kenaikan gaji tersebut. Meski demikian, Puan menjelaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.

Pendapatan Anggota DPR RI

Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan yang diberikan:

  1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
  2. Anggota DPR: Rp 420.000
  3. Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
  4. Ketua DPR: Rp 504.000

  5. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:

  6. Anggota DPR: Rp 168.000
  7. Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
  8. Ketua DPR: Rp 201.600

  9. Tunjangan jabatan:

  10. Anggota DPR: Rp 9.700.000
  11. Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  12. Ketua DPR: Rp 18.900.000

  13. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

  14. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

  15. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

  16. Tunjangan kehormatan:

  17. Anggota DPR: Rp 5.580.000
  18. Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
  19. Ketua DPR: Rp 6.690.000

  20. Tunjangan komunikasi:

  21. Anggota DPR: Rp 15.554.000
  22. Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
  23. Ketua DPR: Rp 16.468.000

  24. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

  25. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

  26. Asisten anggota: Rp 2.250.000

Dengan kombinasi semua komponen tersebut, pendapatan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Contohnya, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak dapat menerima total pendapatan sebesar Rp 54.310.173 per bulan.

Perbandingan dengan Upah Minimum Regional

Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding upah minimum regional (UMR). UMR DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, sementara UMR Jawa Tengah hanya Rp 2.169.349.

Fungsi dan Tugas DPR RI

DPR RI merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berupa lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat.

DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi (pembuatan undang-undang), anggaran (pengelolaan keuangan negara), dan pengawasan (memantau kinerja pemerintah). Selain itu, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lain seperti menyerap aspirasi rakyat, memberikan persetujuan atau pertimbangan dalam beberapa hal, serta memilih anggota lembaga negara tertentu.