
Penjelasan Puan Maharani tentang Gaji Anggota DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai kenaikan gaji anggota dewan menjadi Rp 3 juta per hari. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi para anggota dewan. Yang terjadi sebenarnya adalah pemberian kompensasi berupa uang sewa rumah, menggantikan fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan.
“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun, diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan dalam wawancara yang tayang di YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025). “Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja,” lanjutnya.
Isu ini viral di media sosial, khususnya di TikTok dan Instagram, dan langsung menuai sorotan serta kritik dari warganet. Mereka mempertanyakan alasan adanya kenaikan gaji tersebut. Meski demikian, Puan menjelaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.
Pendapatan Anggota DPR RI
Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan yang diberikan:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp 420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
-
Ketua DPR: Rp 504.000
-
Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:
- Anggota DPR: Rp 168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
-
Ketua DPR: Rp 201.600
-
Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
-
Ketua DPR: Rp 18.900.000
-
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
-
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
-
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
-
Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
-
Ketua DPR: Rp 6.690.000
-
Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
-
Ketua DPR: Rp 16.468.000
-
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
-
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
-
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Dengan kombinasi semua komponen tersebut, pendapatan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan. Contohnya, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak dapat menerima total pendapatan sebesar Rp 54.310.173 per bulan.
Perbandingan dengan Upah Minimum Regional
Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding upah minimum regional (UMR). UMR DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, sementara UMR Jawa Tengah hanya Rp 2.169.349.
Fungsi dan Tugas DPR RI
DPR RI merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berupa lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat.
DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi (pembuatan undang-undang), anggaran (pengelolaan keuangan negara), dan pengawasan (memantau kinerja pemerintah). Selain itu, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lain seperti menyerap aspirasi rakyat, memberikan persetujuan atau pertimbangan dalam beberapa hal, serta memilih anggota lembaga negara tertentu.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!