Kepala BKN: Format Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Sertakan Gaji dan SK Pengangkatan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

PPPK Paruh Waktu Akan Mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Pemerintah telah menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), seperti yang diberikan kepada PNS dan PPPK Penuh Waktu. Langkah ini menjadi penting dalam memastikan kesetaraan dan pengakuan terhadap status kepegawaian mereka.

Saat ini, beberapa daerah sudah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Tahapan ini sangat krusial karena nama-nama yang tercantum dalam pengumuman tersebut dapat langsung melakukan pengisian Data Rekruitmen Harian (DRH) PPPK Paruh Waktu. Setelah pengisian DRH, tahapan berikutnya adalah usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu yang harus diselesaikan hingga 20 September 2025. Tahapan terakhir adalah penetapan NIP PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan hingga 30 September 2025.

Sebagai bentuk penguatan prosedur, telah terbit Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Surat edaran ini ditandatangani pada 4 September 2025 dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Surat edaran ini bertujuan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau PPK yang akan menyampaikan usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tujuan utamanya adalah memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu serta memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu.

Dalam lampiran SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 terdapat format Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu. Isian dalam form tersebut mencakup identitas seperti nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, unit kerja, gaji/upah, rencana masa perjanjian kerja, dan sebagainya. Di dalamnya juga terdapat catatan bahwa besaran gaji diisi sesuai dengan informasi dalam perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, dipastikan bahwa PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini tercantum dalam lampiran SE Kepala BKN tersebut, yang juga menyertakan format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Persyaratan Dokumen Usulan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 juga menjelaskan beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dalam usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  • Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  • Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  • Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi:
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

Informasi ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan prosedur secara efektif dan transparan.