
Penyangkalan Marcella Santoso Mengenai Oleh-Oleh yang Diberikan ke Istri Wahyu Gunawan
Marcella Santoso, seorang pengacara yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim, membantah pernah memberikan oleh-oleh berupa tas dan sepatu kepada istri dari Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Penyangkalan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat majelis hakim untuk memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025), Marcella mengatakan bahwa ia tidak pernah memberikan oleh-oleh tersebut. “Saya enggak pernah beri oleh-oleh, yang mulia. Saya enggak tahu kenapa istri Wahyu bilang saya. Apakah nama saya digunakan atau bagaimana, saya enggak tahu,” ujarnya.
Hakim Ketua Effendi menyebutkan bahwa dalam sidang sebelumnya, istri Wahyu mengaku menerima oleh-oleh tersebut dari Marcella saat berkunjung ke rumahnya. Kunjungan ini terjadi setelah istri Wahyu melahirkan. Marcella dan suaminya, Ariyanto Bakri, disebutkan berkunjung untuk menengok istrinya.
“Apakah istri Wahyu bilang dia habis melahirkan?” tanya hakim. “Saya enggak tahu kapan dia melahirkan,” jawab Marcella.
Marcella juga mengaku pernah ke rumah Wahyu untuk menagih utang. “Pernah (ke rumah Wahyu) karena klien saya diutangin 5 juta Dolar dan katanya (Wahyu) sudah enggak punya aset dan segala macem, enggak bisa bayar, rumahnya ngontrak,” jelasnya.
Pernyataan Wahyu yang Berbeda
Pernyataan Marcella dibantah oleh Wahyu di akhir sidang. Ia menegaskan bahwa Marcella dan Ariyanto datang ke rumahnya untuk menengok istrinya. “Itu enggak benar, Yang Mulia, yang datang ke rumah nagih utang. Padahal, ke rumah ini nengok istri saya baru lahiran,” tegas Wahyu.
Ia membenarkan bahwa pernah menerima oleh-oleh berupa tas dan sepatu dari Marcella. “Itu oleh-oleh (berupa tas dan sepatu). Ada, saya akui itu ada, betul, walaupun saya tidak pakai juga,” kata Wahyu.
Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Marcella Santoso merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap. Meski telah menjadi tersangka, berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO. Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar. Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Masing-masing grup terdiri dari beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!