Kemenhub Ingin Nol ODOL pada 2027

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Upaya Pemerintah dalam Penertiban Truk ODOL

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan sedang mempercepat langkah penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL). Truk ODOL merujuk pada kendaraan barang yang melebihi batas dimensi maupun muatan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.

Untuk menangani masalah ini, pihak terkait sedang melakukan deregulasi dan harmonisasi aturan agar penanganan truk ODOL lebih efektif. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa revisi aturan angkutan barang diharapkan rampung pada akhir 2025. Dengan demikian, uji coba pengawasan dan penindakan hukum bisa dilakukan pada Juni 2026, sehingga target Zero ODOL dapat tercapai pada 2027.

“Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan,” ujar Aan. Ia juga menegaskan bahwa target revisi aturan dan uji coba pengawasan serta penindakan hukum dapat dilakukan sesuai rencana.

Salah satu aspek yang dievaluasi adalah tarif angkutan barang. Saat ini, tarif masih ditentukan melalui kesepakatan antara pengemudi dan perusahaan angkutan tanpa adanya batas bawah maupun atas yang jelas. Hal ini sering memicu protes dari para sopir yang merasa dirugikan.

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, menjelaskan pentingnya adanya aturan tarif minimum dan maksimum untuk menciptakan keadilan. “Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Selain soal tarif, Kemenhub juga mengevaluasi aturan teknis kendaraan seperti Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat Kombinasi (JBKI), hingga dimensi kendaraan. Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, aturan ini harus menyesuaikan perkembangan teknologi kendaraan dan kondisi jalan.

“Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku,” ucap Yusuf.

Tidak hanya Kemenhub, Kementerian PUPR juga meninjau ulang aturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan klasifikasi jalan agar sesuai dengan daya tahan infrastruktur. Hal ini dilakukan guna menghindari kerusakan jalan akibat beban berlebih dari kendaraan.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infrastruktur, Odo R.M. Manuhutu, mendukung penyelesaian deregulasi dan harmonisasi peraturan pada akhir 2025 atau paling lambat Juni 2026. “Jadi aturan dan regulasi kita selesaikan semua pada akhir tahun ini. Sehingga 2026 sudah paham apa yang harus dilakukan karena definisi kebijakan dan aturan sudah inline,” kata Odo.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi akan disosialisasikan agar pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang memiliki waktu satu tahun untuk memahami dan mematuhi peraturan.

Melalui kombinasi revisi aturan, evaluasi teknis kendaraan, serta penetapan tarif yang lebih adil, pemerintah optimistis target Indonesia bebas ODOL pada 2027 bisa tercapai. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan lalu lintas dan keberlanjutan infrastruktur dapat terjaga secara optimal.