
Penyidik Kejaksaan Agung Terus Lakukan Pencarian Jurist Tan
Kejaksaan Agung kini tengah memperketat upaya pencarian terhadap Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyidik mengaku tidak berhenti dalam menelusuri keberadaannya. Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk negara tetangga yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik telah melakukan langkah-langkah penting untuk menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah mengajukan nama Jurist Tan ke dalam daftar red notice kepolisian internasional. Red notice ini akan diproses oleh Divisi Hubungan Internasional Polri dan kemudian diteruskan ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Jika disetujui, maka Jurist Tan akan menjadi buron internasional.
Data Imigrasi Menunjukkan Kepergian Jurist Tan ke Singapura
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi, Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025. Ia menggunakan pesawat milik Singapura Airlines untuk menuju Singapura. Sejak saat itu, tidak ada catatan keberadaannya kembali ke Tanah Air. Untuk memastikan tidak adanya kemungkinan ia kembali, Kantor Imigrasi telah mencabut paspor Jurist Tan atas permintaan dari Kejaksaan Agung.
Status Tersangka yang Diberikan kepada Beberapa Tokoh
Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Selain itu, beberapa orang lain juga dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka antara lain:
- Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021.
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek.
Dari ketiga tersangka tersebut, Ibrahim Arief saat ini masih dalam status tahanan kota karena sedang dalam kondisi sakit. Sementara dua orang lainnya sudah menjalani penahanan.
Upaya Kejaksaan Agung dalam Menangani Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka tidak hanya sekadar menetapkan status tersangka, tetapi juga aktif dalam proses penyidikan. Langkah-langkah seperti penerbitan red notice dan koordinasi dengan lembaga internasional menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini.
Selain itu, penghapusan paspor Jurist Tan juga merupakan bagian dari strategi untuk memastikan dia tidak dapat kembali ke Indonesia tanpa diketahui. Dengan demikian, kejaksaan terus memantau segala kemungkinan keberadaan tersangka tersebut.
Perkembangan Terbaru dalam Penanganan Kasus
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai lokasi pasti Jurist Tan. Namun, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menemukan dan menangkapnya. Proses hukum terhadap tersangka lainnya juga terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penyidik terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional, agar kasus korupsi ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat bagaimana sistem hukum bekerja dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!