
Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang diselenggarakan di beberapa lokasi yang berbeda. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mencatat jadwal dan lokasi layanan tersebut agar tidak melewatkan waktu.
Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru.
Pada hari Sabtu 23 Agustus 2025, layanan SIM Keliling di Kota Tangerang digelar di Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang beroperasi dari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan tersebut tutup.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia. Berikut adalah lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotocopy e-KTP.
- Membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kehilangan, kerusakan, atau pindah masuk (mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!