
Penurunan Jabatan ASN di Kabupaten Pati Diduga Tidak Sesuai Proses
Agus Eko Wibowo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pati, mengungkapkan pengalaman pribadinya terkait pemecatan mendadak dari jabatan eselon II sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menjadi staf biasa di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Hal ini disampaikannya dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (21/8/2025), yang menyoroti kejanggalan dalam proses mutasi tersebut.
Menurut Agus, SK Bupati yang diterimanya menyebutkan bahwa dirinya dianggap melakukan perbuatan tidak sah, termasuk memerintahkan orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, seperti dokumen. Namun, ia mengaku tidak menemukan informasi serupa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani.
Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil Agus bersama dua mantan ASN lainnya, yaitu Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Bupati Pati Sudewo dalam ranah kepegawaian.
Agus menceritakan bahwa pada 5 Juni 2025, dirinya dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Menurutnya, perubahan jabatan ini merupakan mutasi biasa antar eselon 2, dari posisi sebelumnya sebagai inspektur daerah. Empat hari kemudian, pada 14 Juli 2025, dirinya dipanggil oleh Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko, untuk diperiksa dan diminta menandatangani BAP.
Dalam BAP tersebut, hanya ada dua poin yang dibahas, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan pergantian pengurus barang lama ke baru. Agus sudah memberikan jawaban atas kedua hal tersebut. Namun, empat hari setelahnya, pada 18 Juli, dirinya diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo, dan diberi SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pada Senin (21/7/2025), Agus menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso, untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat masih menjabat staf ahli. Ia merasa heran karena alasan penurunan jabatannya adalah terkait tindakan menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah, yang menurutnya tidak pernah dilakukannya dan tidak tercantum dalam BAP.
Agus menegaskan bahwa semua dokumen sudah diserahkan kepada Plt Inspektur yang menggantikannya pada 5 Juni. Bahkan, ada berita acara serah-terima. Ia juga menunjukkan bahwa dokumen hard copy maupun soft copy tetap utuh, baik itu aplikasi SIPPN yang menyimpan data digital.
Selain Agus, Agil Tri Cahyani, mantan Kasubbag Analisis dan Evaluasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, juga mengalami penurunan jabatan dengan alasan serupa. Agil mengatakan bahwa dalam SK Bupati tersebut, dikatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati pada 16 Juli 2025. Namun, ia merasa bingung dengan alasan tersebut dan tidak ada proses konfirmasi atau undangan sebelumnya.
Agil juga menjamin bahwa semua dokumen yang ia tangani saat di Inspektorat masih utuh. Ia mengaku tidak habis pikir dengan keputusan ini, terlebih kinerjanya di bawah kepemimpinan Agus Eko Wibowo cukup baik, khususnya dalam capaian tindak lanjut BPK.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan, menilai ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini. Ia bahkan mengaku menahan air mata ketika mendengar kesaksian dari ketiga ASN yang dihadirkan dalam rapat Pansus. Menurutnya, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan, dengan jeda waktu yang sangat singkat dan BAP yang tidak sesuai dengan fakta.
Muslihan juga menyebut adanya indikasi kezaliman dalam kebijakan penurunan jabatan ini. Dari eselon 2, tidak turun menjadi eselon 3 atau 4, melainkan langsung menjadi staf. Ia merasa bahwa Agus memiliki potensi dan belum ada alasan yang jelas untuk menurunkan jabatannya. Meskipun demikian, Muslihan menegaskan bahwa kesimpulan akhir akan diberikan setelah proses Pansus selesai.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!