
Kebijakan Pembebasan Tunggakan PBB di Jawa Barat Dinilai Tidak Efektif
Sejumlah daerah di Jawa Barat mengambil kebijakan untuk membebaskan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai dengan arahan dari pihak tertentu. Namun, pengamat kebijakan publik dari Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menilai bahwa kebijakan tersebut tidak efektif dan kurang implementatif.
Menurutnya, pajak seperti PBB merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah. Oleh karena itu, penghapusan tunggakan hanya akan berdampak pada pendapatan pemerintah kabupaten atau kota. Ia menegaskan bahwa dampaknya tidak akan terasa langsung oleh pemerintah provinsi, karena basis PBB berada di tingkat kabupaten dan kota.
Selain itu, Yusfitriadi menilai kebijakan ini juga tidak adil. Ia menyoroti bahwa jika semua tunggakan PBB dihapus, bagaimana nasib perusahaan besar yang memiliki lahan luas? Menurutnya, treatment yang sama antara warga miskin dan perusahaan besar tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
Ia menekankan bahwa tujuan dari pembebasan tunggakan pajak seharusnya ditujukan kepada warga yang benar-benar tidak mampu membayar pajak, bukan kepada mereka yang tidak mau membayar. Dengan demikian, kebijakan tersebut bisa lebih efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Yusfitriadi menyatakan bahwa kebijakan yang diambil selama ini sering kali tidak terkoneksi dengan ekosistem pajak yang ada. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut terkesan tidak dipahami secara menyeluruh oleh struktur pemerintah, sehingga implementasinya kurang optimal.
Kado Kemerdekaan untuk Warga Jawa Barat
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun, beberapa daerah di Jawa Barat memberikan kado istimewa berupa pembebasan tunggakan PBB bagi warga.
Bupati Purwakarta, Saeful Bahri Binzein, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia sepakat memberlakukan pembebasan tunggakan PBB perseorangan sebagai bentuk apresiasi terhadap momen penting tersebut. Penghapusan PBB berlaku untuk periode 1994 hingga 2024, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa dikenakan pokok pajak maupun dendanya.
Selain warga Purwakarta, warga Kabupaten Tasikmalaya juga mendapat kado kemerdekaan berupa pembebasan denda PBB. Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, resmi mengumumkan kebijakan ini di halaman Kantor Bupati Tasikmalaya. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan sebelum adanya arahan resmi dari gubernur.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), termasuk pokok dan dendanya, dari tahun 2024 dan sebelumnya.
Pertanyaan tentang Keberlanjutan Kebijakan
Meskipun kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif dalam memberikan keringanan bagi warga, banyak pihak mulai mempertanyakan keberlanjutan dan dampak jangka panjangnya. Terlebih lagi, kebijakan ini tidak diiringi dengan upaya lain untuk mengganti pendapatan daerah yang hilang akibat pembebasan tunggakan.
Diperlukan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara mandiri dan bertanggung jawab.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!