Kasus TPPO di NTT, Padma: Aparat yang Berani, Bukan Budak Mafia

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus TPPO Yuliana Dopo: Hukuman yang Tidak Menyentuh Akar Masalah

Kasus perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Yuliana Dopo, seorang perempuan asal Ngada, Nusa Tenggara Timur, telah menjadi sorotan publik. Maria Since alias Since Geme, yang dianggap sebagai perekrut lapangan dalam kasus ini, akhirnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ngada. Namun, hal yang mengejutkan adalah bahwa pelaku utama TPPO hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Ini memicu pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindakan kriminal tersebut.

Kronologi Kejadian yang Menggambarkan Keterlibatan Jaringan Mafia

Kronologi kejadian bermula pada 5 Mei 2022 ketika Yuliana Dopo bertemu dengan Maria Since alias Since Geme di rumah temannya. Saat itu, Bibi Since, yang merupakan kerabat Maria, sedang mencari tenaga kerja untuk ditempatkan di Jakarta. Meski Yuliana awalnya menolak karena belum memiliki ijazah dan KTP, Bibi Since meyakinkannya bahwa pekerjaan di Jakarta akan sangat menguntungkan.

Setelah beberapa kali bertemu, Yuliana akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran tersebut. Pada tanggal 13 Mei 2022, ia dijemput oleh Bibi Since untuk melakukan tes antigen. Pada 14 Mei 2022, rombongan berangkat dari Bajawa menuju Pelabuhan Ende, lalu melanjutkan perjalanan ke Surabaya dan akhirnya tiba di Jakarta.

Di Jakarta, Yuliana diberikan kontrak kerja oleh seorang pria bernama Bapak Sri. Setelah menandatangani kontrak, ia diberangkatkan ke Medan. Di sana, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi dari majikan, termasuk makanan yang tidak layak dan tugas yang terlalu berat. Pada hari ketiga, Yuliana memutuskan untuk kabur.

Peran Padma Indonesia dalam Penanganan Korban

Setelah mengalami penganiayaan, Yuliana berhasil ditemukan oleh seorang ibu yang baik hati. Melalui bantuan Pak Ulong Ibrahim, Yuliana akhirnya bisa menghubungi keluarganya dan kemudian dipulangkan ke Jakarta. Padma Indonesia turun tangan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.

Pada 15 Juni 2022, Padma Indonesia bersama Nyonya Luciana Tampubolon, mitra mereka di Medan, berupaya memulangkan Yuliana dan Ermelinda Biung ke Jakarta. Selanjutnya, lembaga ini juga mengirimkan surat kepada Dinas Transnaker Kabupaten Ngada serta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk meminta klarifikasi terkait Yayasan Karya Kusuma, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Yayasan Karya Kusuma tidak memiliki izin resmi untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran. Hal ini memperkuat dugaan bahwa yayasan tersebut adalah bagian dari jaringan mafia human trafficking.

Tuntutan Terhadap Aparat Penegak Hukum

Meskipun Maria Since dihukum 6 tahun penjara, Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, menyatakan bahwa pelaku TPPO yang lebih tinggi di atasnya masih bebas berkeliaran. Ia menyerukan agar Kapolda NTT dan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Menurut Gabriel, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tidak hanya terhadap perekrut lapangan tetapi juga terhadap aktor intelektual di balik kasus TPPO. "Kita butuhkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang berani dan berintegritas untuk memberantas mafia human trafficking bukan menjadi budak mafia human trafficking," ujarnya.

Masa Depan untuk Korban dan Pencegahan TPPO

Gabriel menekankan pentingnya penegakan hukum yang tajam ke atas agar ada efek jera bagi para pelaku TPPO. Ia optimis bahwa Kapolda NTT yang baru dapat memimpin upaya penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku-pelaku TPPO yang masih berkeliaran.

Selain itu, ia menyoroti peran Kapolri dan Kapolda sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023. Dengan adanya gugus tugas ini, diharapkan ada langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus TPPO di NTT.

Dengan demikian, kasus Yuliana Dopo menjadi contoh betapa pentingnya keberanian dan integritas aparat penegak hukum dalam memberantas mafia human trafficking. Hanya dengan tindakan tegas dan transparan, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.