
Video Viral Menyebut Polisi Minta Maling Motor Dilepaskan
Sebuah video yang menampilkan tindakan seorang anggota polisi meminta warga melepaskan pelaku pencurian motor yang ditangkapnya telah menjadi viral dan mencuri perhatian publik. Kejadian ini terjadi di Mapolsek Cikarang Utara, yang berada di Jalan Gatot Subroto No.2, Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kini, kantor polisi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kompol Sutrisno.
Beberapa hari setelah kejadian, Kompol Sutrisno dan salah satu anggotanya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan karena dugaan adanya kesalahan dalam prosedur kerja.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, juga diketahui sudah mengetahui tentang kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan terhadap oknum anggota yang diduga tidak profesional dalam menerima laporan dari masyarakat.
Tindakan Oknum Anggota yang Tidak Profesional
Dalam video yang beredar, terlihat seorang anggota polisi tidak langsung menerima laporan dari warga yang menyerahkan pelaku pencurian motor. Warga datang ke kantor polisi pada Selasa, 9 September 2025, untuk menyerahkan pelaku yang ditangkap. Namun, anggota tersebut menolak menerima laporan dengan alasan proses yang memakan waktu.
“Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi). Buat apa?” ujar oknum tersebut. Pertanyaan itu disampaikan kepada warga yang ingin melaporkan kejadian pencurian. Akhirnya, korban memberikan informasi bahwa ia memiliki dua motor, salah satunya dicuri oleh pelaku.
Oknum polisi kemudian berdalih bahwa membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri. Ia menyatakan bahwa motor korban bisa disita sebagai barang bukti dan hanya akan kembali setelah proses hukum selesai. Hal ini membuat korban merasa khawatir jika pelaku dilepaskan akan balas dendam.
Penangkapan Pelaku Pencurian Motor
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian segera bertindak. Pelaku yang bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang, ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri motor milik korban. Kejadian ini terjadi di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku menggunakan alat kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor korban, yaitu Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH. Kronologi kejadian dimulai saat Yogi sedang menuju rumah istrinya di Cikarang. Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, ia melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi sepi. Tanpa ragu, ia langsung mencuri kendaraan tersebut.
Namun, aksinya berhasil dicegah oleh saksi mata yang kemudian berteriak “maling”, sehingga warga segera berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi. Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Penanganan Kasus dan Imbauan untuk Masyarakat
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertamanya melakukan pencurian. Ia mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang. Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Mereka menyarankan agar pengguna kendaraan selalu mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!