Kapolsek Cikarang Utara Diperiksa Propam Akibat Bawahan Abai Tangani Kasus Maling Motor

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyelidikan terhadap Kapolsek Cikarang Utara yang Diduga Tidak Profesional

Seorang pejabat tinggi di lingkungan kepolisian, yaitu Kapolsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi terperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Kompol Sutrisno, yang menjabat sebagai Kapolsek Cikarang Utara, diperiksa karena diduga tidak profesional dalam menangani laporan warga. Insiden ini berawal dari tindakan seorang anggota Polsek Cikarang Utara yang meminta warga melepaskan pelaku pencurian motor.

Aksi tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan bagaimana warga menangkap seseorang yang sedang mencuri motor, namun justru diperintahkan untuk melepaskannya oleh petugas. Hal ini membuat warga merasa tidak puas, karena mereka menganggap bahwa tindakan tersebut justru memperparah rasa tidak aman di lingkungan sekitar.

Kompol Sutrisno dan beberapa anggotanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Propam. Menurut penjelasan dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, tindakan tersebut dilakukan karena dugaan pelanggaran prosedur kerja. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas sikap oknum anggota yang tidak profesional tersebut. “Kami mohon maaf kepada masyarakat atas tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi,” ujarnya.

Selain itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, juga telah mengetahui peristiwa ini. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Semua akan kami proses sesuai prosedur,” tambahnya.

Latar Belakang Kompol Sutrisno

Kompol Sutrisno memiliki latar belakang pendidikan yang cukup baik. Ia lulusan Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). Selain itu, ia memiliki pangkat Komisaris Polisi (Kompol), yang merupakan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. Lambang kepangkatan Kompol adalah satu melati di pundak, yang menunjukkan posisi dan tanggung jawabnya dalam institusi kepolisian.

Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Cikarang Utara, ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Pulogadung, Jakarta Timur. Pada Agustus 2024, ia dirotasi ke posisi saat ini. Dengan pengalaman dan pendidikan yang dimilikinya, tindakan yang dilakukannya kini menjadi sorotan publik.

Awal Mula Video Viral

Video aksi polisi yang menyuruh warga melepaskan pelaku pencurian motor pertama kali diunggah oleh akun Instagram @ceritabekasi.co. Dalam rekaman tersebut, warga datang ke Mapolsek Cikarang Utara pada hari Selasa, 9 September 2025, untuk menyerahkan pelaku pencurian motor. Namun, salah satu anggota polsek enggan menerima laporan karena dianggap membutuhkan waktu yang terlalu lama.

Dalam video, anggota tersebut bertanya apakah korban perlu membuat laporan polisi. Ia bahkan memberi alasan bahwa jika korban membuat LP, motor miliknya bisa disita sebagai barang bukti. Ini menimbulkan ketakutan bagi korban, yang khawatir pelaku akan balas dendam jika dilepaskan.

Pada akhir video, tidak ada solusi yang diberikan oleh oknum polisi tersebut. Hingga Rabu, video ini telah ditonton oleh puluhan ribu orang, dan banyak komentar dari netizen yang mengecam tindakan tidak profesional tersebut.

Pelaku Ditangkap dan Diproses

Beberapa jam setelah video viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan. Pelaku berinisial Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang, ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara.

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan alat kunci letter T. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH milik korban Mila Sri Hartini. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Mereka menyarankan untuk mengunci kendaraan dengan kunci ganda dan menambahkan sistem pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.