
Pemerintah Tidak Akan Kenaikan Gaji dan Tunjangan bagi Pensiunan PNS dalam RAPBN 2026
Dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikan oleh mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers mengenai Nota Keuangan dan RAPBN 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 15 Agustus 2025. Menurutnya, belum ada ruang fiskal yang tersedia untuk kenaikan gaji tersebut karena sebagian besar anggaran dialokasikan untuk program prioritas nasional.
Pernyataan ini juga memperkuat informasi sebelumnya dari pidato Presiden Prabowo, yang tidak menyebutkan adanya rencana kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS. Dengan demikian, pemerintah lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.
Pensiunan PNS Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan Secara Utuh
Meski tidak ada kenaikan, kabar baiknya adalah bahwa pensiunan PNS tetap menerima gaji dan tunjangan secara utuh tanpa potongan. Informasi ini diberikan oleh PT Taspen (Persero), yang bertugas sebagai pengelola dana pensiun PNS. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga hak-hak para pensiunan yang telah berkontribusi selama masa kerja mereka.
Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terbaru:
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (Update 2025)
Golongan I: - Ia: Rp 1.748.100 – 1.962.200 - Ib: Rp 1.748.100 – 2.077.300 - Ic: Rp 1.748.100 – 2.165.200 - Id: Rp 1.748.100 – 2.256.700
Golongan II: - IIa: Rp 1.748.100 – 2.833.900 - IIb: Rp 1.748.100 – 2.953.800 - IIc: Rp 1.748.100 – 3.078.700 - IId: Rp 1.748.100 – 3.208.800
Golongan III: - IIIa: Rp 1.748.100 – 3.558.800 - IIIb: Rp 1.748.100 – 3.709.200 - IIIc: Rp 1.748.100 – 3.866.100 - IIId: Rp 1.748.100 – 4.029.600
Golongan IV: - IVa: Rp 1.748.100 – 4.200.000 - IVb: Rp 1.748.100 – 4.377.800 - IVc: Rp 1.748.100 – 4.562.900 - IVd: Rp 1.748.100 – 4.755.900 - IVe: Rp 1.748.100 – 4.957.100
Besaran gaji ini bergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir saat pensiun.
Jenis dan Besaran Tunjangan Melekat
Selain gaji pokok bulanan, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan melekat yang tetap dibayarkan oleh negara. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut beberapa jenis tunjangan melekat beserta besarannya:
- Tunjangan Pasangan (Suami/Istri): 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% per anak dari gaji pokok, maksimal 2 anak.
- Tunjangan Pangan: Sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Contoh simulasi: Jika gaji pokok pensiunan golongan IIIa sebesar Rp3.000.000, maka: - Tunjangan pasangan: Rp300.000 - Tunjangan anak (2 anak): Rp120.000 - Total tunjangan: Rp420.000 - Total yang diterima per bulan: Rp3.420.000 + tunjangan pangan.
Komitmen Pemerintah dalam Pembayaran Gaji Pensiunan
Meskipun tidak ada kenaikan gaji dalam RAPBN 2026, pemerintah tetap memastikan bahwa gaji dan tunjangan melekat pensiunan PNS dibayarkan secara penuh melalui PT Taspen (Persero). Hal ini mencerminkan komitmen negara dalam menghargai kontribusi para pensiunan di masa lalu.
Namun, banyak pihak berharap adanya ruang fiskal di tahun-tahun mendatang agar pensiunan PNS dapat menerima penyesuaian gaji sesuai dengan laju inflasi dan biaya hidup yang semakin meningkat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!