
Penguatan Sinergi antara Polda Aceh dan Kejati Aceh
Pada Senin (25/8/2025), Kapolda Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, di kantor Kejati setempat. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat kerja sama antar lembaga penegak hukum di wilayah Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pertemuan berlangsung dalam suasana yang akrab dan penuh kekeluargaan. Ia menekankan bahwa sinergi antara Polda Aceh dan Kejati sangat penting dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Sinergi dengan Kejati sangatlah krusial,” ujar Joko. Menurutnya, koordinasi yang baik antara polisi dan jaksa menjadi fondasi utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh menyampaikan bahwa kedua institusi ini merupakan mitra strategis yang harus bekerja sama dalam setiap tahapan proses hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Joko mengungkapkan bahwa audiensi ini menjadi salah satu agenda utama Kapolda Aceh setelah resmi menjabat. Ini menunjukkan komitmen kuat dari Kapolda untuk terus memperkuat hubungan antar lembaga penegak hukum di Aceh.
Beberapa poin yang dibahas selama pertemuan meliputi:
- Peningkatan koordinasi dalam penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus yang kompleks.
- Penguatan komunikasi antara petugas lapangan dan jaksa dalam pengumpulan bukti-bukti hukum.
- Pengembangan sistem informasi bersama untuk mempermudah proses administrasi hukum.
- Peningkatan kualitas SDM di lingkungan penegak hukum melalui pelatihan dan pertukaran ilmu.
Joko menambahkan bahwa Polda Aceh berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan Kejati Aceh. Dengan meningkatkan koordinasi, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan efektif.
Pertemuan ini juga menjadi awal dari kolaborasi yang lebih intensif antara Polda Aceh dan Kejati Aceh. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat Aceh.
Selain itu, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat kerja sama dalam penanganan kasus-kasus yang bersifat lintas sektor. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari proses hukum.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan Aceh dapat menjadi contoh dalam menjalankan sistem hukum yang berkualitas dan berkeadilan. Masyarakat akan merasa lebih aman dan percaya terhadap sistem hukum yang diterapkan di wilayah ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!