
Pemantauan Stok dan Harga Beras di Bandung Raya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melakukan pemantauan langsung terhadap ketersediaan beras di wilayah Bandung Raya. Hasilnya menunjukkan bahwa stok beras dalam kondisi aman dan masyarakat masih bisa memenuhi kebutuhan mereka secara cukup.
Kombes Wirdhanto Hadicaksono, Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, bersama AKBP Dany Rimawan, Kasubdit Indag Polda Jabar, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar tradisional dan toko ritel modern. Dari hasil pengawasan tersebut, tidak ditemukan indikasi kelangkaan beras. Masyarakat tetap dapat memperoleh beras sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa harga beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Wirdhanto, harga beras medium dan premium di lapangan masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) Nomor 299 Tahun 2025.
Untuk wilayah zona 1, termasuk Bandung Raya, harga beras medium ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kilogram, sedangkan beras premium seharga Rp 14.900 per kilogram. Pengawasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa para pedagang mematuhi harga tersebut baik di pasar tradisional maupun toko ritel modern.
Pengecekan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi yang diberikan oleh Kapolri dan Kabareskrim kepada seluruh jajaran kepolisian. Polda Jabar diminta untuk turun langsung ke masyarakat, melakukan pemantauan terhadap ketersediaan bahan pokok, serta memastikan harga pangan tetap stabil.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pangan. Dengan melakukan pengecekan fisik dan harga beras secara langsung, pihak kepolisian memastikan distribusi berjalan lancar, stok tersedia, dan tidak terjadi penyimpangan harga.
Wirdhanto menambahkan bahwa pengawasan terhadap harga dan ketersediaan beras tidak hanya dilakukan di Bandung Raya, tetapi juga dilakukan di seluruh polres jajaran Polda Jawa Barat pada hari yang sama. Pemantauan serentak ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi permainan harga atau penimbunan beras oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan pengawasan yang ketat, masyarakat tetap bisa memperoleh beras dengan harga yang wajar sesuai HET. Selain itu, Polda Jabar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti pemerintah daerah dan Badan Pangan Nasional, guna memastikan ketersediaan beras di pasar tetap terkendali.
Pihak kepolisian siap mengambil langkah tegas apabila ditemukan praktik penimbunan atau upaya mempermainkan harga yang merugikan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat tenang dan tidak khawatir terhadap ketersediaan beras.
Dengan pengawasan intensif, pihak kepolisian akan terus memantau situasi pangan di wilayah Jawa Barat. Jika ditemukan adanya oknum yang mencoba merusak stabilitas pangan, maka akan segera ditindak tegas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!