
Anggota DPRD Kota Banjar Lakukan Reses untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat
Sebanyak 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar telah menjalani masa reses selama dua hari, mulai dari Senin (25/08/2025). Dari total 30 anggota DPRD, hanya satu orang yang tidak ikut dalam kegiatan ini. Setiap anggota DPRD melakukan reses di lokasi berbeda-beda sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.
Reses ini merupakan momen penting bagi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara resmi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang mendukung partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Hasil aspirasi yang diperoleh akan dibawa ke parlemen dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembangunan daerah.
Salah satu anggota DPRD yang terdepan dalam melaksanakan reses pada hari pertama adalah Hj. Irma D. Bastaman. Ia menggelar kegiatan reses di Jalan Ir. Sudarsono, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan harapan agar aspirasi masyarakat yang disampaikan dapat direalisasikan oleh pemerintah.
Ia menilai bahwa jika sekitar 30 persen dari aspirasi yang dikumpulkan berhasil direalisasikan, maka hal itu akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Saya berharap reses ini bukan hanya sekadar formalitas. Jika 30 persen aspirasi yang muncul saat reses bisa direalisasikan, itu akan sangat luar biasa dan membantu kemajuan daerah," ujarnya.
Selama reses hari pertama, Hj. Irma menerima sekitar 20 aspirasi dari masyarakat. Beberapa di antaranya berkaitan dengan perbaikan jalan yang rusak, masalah yang dialami usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta permasalahan penerangan jalan umum. Namun, ia menyayangkan bahwa beberapa aspirasi yang sering disampaikan setiap tahun belum juga terealisasi hingga saat ini.
"Masih ada aspirasi seperti perbaikan jalan di Desa Neglasari yang sudah disampaikan selama bertahun-tahun tetapi belum juga terealisasi. Ini menunjukkan bahwa reses harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar rutinitas," tambahnya.
Sekretaris Sekretariat DPRD Kota Banjar, Dedi Suryadi, menjelaskan bahwa reses kali ini dilakukan oleh 29 anggota DPRD yang tersebar di tiga daerah pemilihan (dapil). Dapil I mencakup Kecamatan Banjar dan Purwaharja, Dapil II mencakup Kecamatan Pataruman, serta Dapil III mencakup Kecamatan Langensari.
Jadwal reses dimulai dari tanggal 25 hingga 26 Agustus 2025. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kesiapan anggota DPRD dan masyarakat yang akan dikunjungi. Selain itu, jumlah masyarakat yang diundang untuk hadir dalam kegiatan reses dibatasi maksimal 50 orang per anggota DPRD.
Menurut Dedi, semua aspirasi yang diterima selama reses akan dicatat dan dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, hasil reses akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Banjar dalam rapat paripurna. Dari sana, informasi tersebut akan disampaikan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti sebagai pokok pikiran (pokir) DPRD. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar diwujudkan dalam kebijakan pemerintah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!