Kantor PT Patna Digeledah Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Kantor PT Patna Digeledah Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Penggeledahan di Kantor PT Patna Terkait Kasus Dugaan Korupsi KEK Arun

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor PT Patna, yang merupakan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat (22/8/2025), dan berlangsung di kawasan eks PT Arun NGL Co, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola KEK Arun.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, MH, serta melibatkan tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus. Proses ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRIN02/L.1.12/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025. Penggeledahan dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 12.12 WIB.

Selama proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Menurut Therry Gutama, semua barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KEK Arun.

Sampai saat ini, lebih dari 40 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari unsur pengelola maupun pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas di KEK Arun. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, MH, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Ia menyatakan bahwa prinsip akuntabilitas dan keterbukaan akan dikedepankan dalam seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.

Bukti yang Diamankan Selama Penyelidikan

Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa 24 orang saksi dan berhasil mengamankan sedikitnya 130 dokumen dalam bentuk bundel dan lembaran. Setelah dilakukan ekspose perkara, status kasus ini resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Indikasi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur menjadi dasar munculnya kasus ini. Proses hukum terhadap pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe mendapat perhatian publik, mengingat kawasan tersebut seharusnya menjadi pusat penggerak ekonomi regional. Dugaan korupsi yang terjadi dinilai berpotensi menghambat tujuan strategis pembangunan ekonomi di kawasan tersebut.

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara dan menindaklanjuti bukti-bukti yang telah diperoleh demi menegakkan supremasi hukum. Dengan adanya penggeledahan ini, langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Kejaksaan

Berikut adalah beberapa langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam menangani kasus dugaan korupsi di KEK Arun:

  • Penggeledahan: Dilakukan di Kantor PT Patna sebagai bagian dari penyidikan lanjutan.
  • Pemeriksaan Saksi: Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk pengelola dan pihak yang memanfaatkan fasilitas di KEK Arun.
  • Pengamanan Barang Bukti: Dokumen, perangkat elektronik, dan barang lainnya diamankan sebagai alat bukti.
  • Ekspose Perkara: Status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan analisis lebih lanjut.
  • Komunikasi dengan Publik: Kejaksaan menekankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam seluruh proses hukum.

Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menunjukkan upaya serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di KEK Arun. Proses hukum ini juga menjadi perhatian publik, mengingat potensi dampaknya terhadap pengembangan ekonomi regional.