
Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap IUP Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang Kaltim, sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Rudy Ong Chandra telah ditahan oleh KPK setelah menjalani penahanan paksa. Namun, hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai status penahanan Dayang Donna Faroek terkait kasus dugaan suap IUP Kaltim. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta tanggapan dari Dayang Donna Faroek, namun hingga Senin (25/08/2025) malam, tidak ada respons yang diperoleh. Sementara itu, kolega-koleganya di Kadin Kaltim juga belum memberikan komentar apapun.
Pantauan di rumah Dayang Donna Faroek di Jalan Sei Barito Nomor 18, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan kondisi yang sepi. Dari pukul 22.30 Wita hingga 23.40 Wita, tidak ada aktivitas yang terlihat di sekitar rumah tersebut. Tidak ada mobil yang terparkir di depan rumah bercat putih tersebut. Lampu depan hanya menyala di ujung atap kanopi, sementara lampu di lantai dua menyala tanpa tanda-tanda aktivitas penghuni. Keadaan sekitar rumah Donna Faroek juga terlihat sepi, hanya sesekali kendaraan melintas di depan dan samping rumah yang menghubungkan Jalan Basuki Rahmat.
Tiga Tersangka dalam Kasus IUP Kaltim
Dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Rudy Ong Chandra, Dayang Donna Faroek, serta Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim dan ayah dari Dayang Donna Faroek. Peran Dayang Donna Faroek dalam kasus ini adalah mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.
Penetapan KPK ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara periode 2013–2018. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek Ishak setelah meninggal. Mantan Gubernur Kaltim ini meninggal pada Minggu (22/12/2024) setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. KPK menyampaikan rasa belasungkawa atas kepergiannya dan akan menyiapkan SP3 terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Awang Faroek Ishak.
Kini, KPK melanjutkan proses hukum kasus dugaan suap IUP Kaltim untuk dua tersangka lainnya, yakni Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra.
Dayang Donna Faroek, Tokoh Perempuan Kaltim
Dayang Donna Faroek dikenal sebagai pebisnis dan politisi. Nama anak dari Awang Faroek Ishak ini termasuk salah satu tokoh perempuan Kaltim. Terakhir, ia menjadi sorotan ketika ikut berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di Pilkada PPU 2024, Dayang Donna Faroek menjadi calon wakil Bupati mendampingi Andi Harahap. Keduanya diusung oleh koalisi partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PPP, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Pasangan Andi Harahap-Dayang Donna Faroek kalah dalam Pilkada PPU 2024. Selain di bidang politik, Dayang Donna Faroek juga dikenal sebagai pengusaha tambang. Ia adalah CEO PT Aifa Kutai Energy dan dipercaya menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim periode 2022-2027. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim periode 2014-2017.
Peran Dayang Donna Faroek dalam Kasus IUP Kaltim
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, peran Dayang Donna Faroek menjadi sentral pada awal tahun 2015. Ia diduga proaktif menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik perusahaan tersangka Rudy Ong Chandra. Selanjutnya, pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung dengan Rudy Ong Chandra melalui perantara. Dalam negosiasi tersebut, Donna disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta "harga penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.
Setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Faroek. Dalam pertemuan itu, diserahkan uang sejumlah Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna Faroek melalui dua orang perantara. Setelah transaksi terjadi, Dayang Donna Faroek diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut kepada Rudy Ong Chandra. Pengiriman dokumen penting itu dilakukan oleh seorang babysitter kepercayaan Donna.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!