
Mantan Istri Antonius NS Kosasih Mengungkap Percakapan yang Mencurigakan
Dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy, mengungkapkan bahwa ia pernah menerima pesan yang mencurigakan dari suaminya. Pesan tersebut disampaikan sekitar tahun 2020, saat keduanya masih menjalani hubungan pernikahan.
Percakapan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Rina menyebutkan bahwa Kosasih pernah meminta agar uang tertentu dimasukkan ke rekeningnya, dengan alasan yang tidak jelas.
“Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, ‘Kira-kira bahasanya seperti ini, Nanti tolong ada uang masuk, tapi masukkan ke rekeningmu ya. Kalau ke rekening saya (Kosasih), nanti saya masuk penjara’. Ada enggak bahasa seperti itu?” tanya salah satu jaksa dalam persidangan.
Rina mengatakan bahwa percakapan ini terjadi setelah Kosasih membeli sejumlah apartemen. Saat ditanya oleh jaksa tentang maksud dari pernyataan tersebut, Rina mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari suaminya.
“Saya ada tanya (maksudnya apa). Ya, tidak ada jawaban, (Kosasih) tidak memberi keterangan,” kata Rina.
Meski demikian, jaksa tidak menyebutkan secara spesifik berapa jumlah uang yang dikirim atau hendak dikirim Kosasih ke dalam rekening milik Rina. Hal ini membuat beberapa pihak bertanya-tanya tentang kejelasan dana yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Rina dan Kosasih sudah mengajukan gugatan cerai pada tahun 2021. Gugatan mereka akhirnya dinyatakan inkrah pada tahun 2023. Meskipun telah bercerai, Rina tetap menjadi saksi penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Selain itu, Kosasih juga diduga menerima dana sebesar Rp 34,3 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Proses Persidangan yang Berjalan Lancar
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berjalan cukup lancar. Jaksa Penuntut Umum terus memperkuat argumen mereka dengan menghadirkan berbagai saksi, termasuk Rina Lauwy. Dengan adanya kesaksian dari mantan istri Kosasih, kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat PT Taspen.
Selain itu, pengadilan juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh Kosasih dan tersangka lainnya. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti utama dalam membuktikan adanya kerugian keuangan negara.
Proses persidangan ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam tindakan ilegal. Masyarakat berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan transparan.
Peran Saksi dalam Kasus Korupsi
Dalam kasus ini, saksi-saksi seperti Rina Lauwy memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang bisa membantu penyidik dan jaksa dalam membuktikan dugaan korupsi. Kesaksian mereka bisa menjadi petunjuk untuk mengungkap lebih banyak hal yang belum terungkap.
Selain Rina, ada juga saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka memberikan keterangan mengenai aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Kosasih selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen. Keterangan ini sangat penting dalam menentukan apakah ada tindakan yang melanggar hukum.
Dengan adanya berbagai saksi yang hadir, proses persidangan semakin memperkuat dasar hukum untuk menuntut para tersangka. Harapan besar pun diarahkan kepada pengadilan untuk memberikan putusan yang adil dan dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!