
Proses Hukum Kasus Korupsi Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie Terus Berjalan
Sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mon Krueng Baro Sigli, Pidie, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Total ancaman pidana mencapai 4,8 tahun.
Ketiga terdakwa adalah RD (mantan Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie), AG (mantan Kepala Bagian Teknik/Operasi), dan FS (vendor penyedia bahan kimia). Mereka masing-masing dituntut 1,6 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair empat bulan kurungan jika tidak dibayar. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Muhammad Rhazi SH MH dan Abrari Rizki Falka SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh dengan nomor PKKN No 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar akibat penggunaan bahan kimia yang tidak sesuai. Anggaran yang dikelola Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie dari tahun 2020 hingga 2023 mencapai Rp4,04 miliar.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mereka melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembuktian kasus ini didukung oleh keterangan dari 35 saksi yang merupakan petugas Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie, serta dua saksi ahli dari auditor Inspektorat Provinsi Aceh dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Terdakwa Ridwan atau RD mendapat tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair empat bulan kurungan. Sementara Faisal Rahman atau FS juga dituntut sama, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Abdul Gade atau AG juga mendapat tuntutan serupa.
Selain itu, JPU menuntut pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Untuk Ridwan, jumlahnya Rp420,5 juta; Faisal Rahman Rp155 juta; dan Abdul Gade Rp411,4 juta. Dari total tersebut, sudah ada pengurangan sebesar Rp197,6 juta yang telah disetor, sehingga sisa yang harus dibayarkan adalah Rp213,8 juta.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp1,41 miliar yang disita akan dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Hal ini disampaikan oleh Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie, Muliana SH MH.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia. Hasil penyidikan menemukan adanya pelanggaran prosedur, mark up harga signifikan, serta ketidaksesuaian volume bahan dalam laporan pertanggungjawaban. Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,62 miliar.
Tim penyidik Kejari Pidie berhasil mengamankan pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,41 miliar melalui rekening penampungan Kejari Pidie. Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Jamaluddin SH MH, dan akan dilanjutkan pada Kamis (28/8/2025) dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa.
Kejari Pidie Tetap Mengawal Proses Hukum
Kepala Kejari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen Muliana SH MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami pastikan setiap kerugian negara akan dipulihkan secara maksimal. Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Kejari Pidie berharap kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Selain itu, kasus ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!