Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 22-27 September 2025

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk Bulan September 2025

Masyarakat Kabupaten Bandung dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C kini memiliki kesempatan untuk melakukan proses perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga yang tidak ingin datang langsung ke kantor SATPAS.

Layanan SIM Keliling Polresta Bandung akan melayani masyarakat dari tanggal 22 hingga 27 September 2025. Informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, biaya, serta persyaratan telah disiapkan agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut adalah rincian biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • Biaya asuransi: Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan: Rp 65.000
  • Biaya psikotes: Rp 75.000

Biaya di atas merupakan total yang harus dibayarkan oleh pemohon selama proses perpanjangan SIM. Pastikan semua biaya sudah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Jam Operasional Layanan

Layanan SIM Keliling memiliki jam operasional yang berbeda setiap harinya:

  • Senin hingga Kamis: 08.00 – 11.00 WIB
  • Jumat dan Sabtu: 08.00 – 10.00 WIB

Proses penerbitan SIM akan berlangsung hingga selesai, tetapi pendaftaran akan ditutup jika kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, disarankan kepada pemohon untuk datang lebih pagi dan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP/SUKET.
  • Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Proses perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, maka harus diproses di SATPAS/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memeriksa jarak pandang (minus/normal).

Jadwal Mobil SIM 1 dan SIM 2

Berikut adalah daftar lokasi dan tanggal pelayanan SIM Keliling:

  • 22 September 2025
  • Thee Matic Majalaya
  • Bank HIK Cileunyi

  • 23 September 2025

  • Terminal Cicalengka
  • Dealer Honda Nambo Banjaran

  • 24 September 2025

  • Kecamatan Cimenyan
  • Kantor Kecamatan Ciparay

  • 25 September 2025

  • Taman Kota Baleendah
  • Jalan Baru Majalaya

  • 26 September 2025

  • Taman Kota Baleendah
  • Honda Nambo Banjaran

  • 27 September 2025

  • Toserba Prama Banjaran
  • Toserba Borma Katapang

Pastikan Anda telah mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar.