
Pemkab Bekasi Ajak Warga Beli LPG Subsidi di Pangkalan Resmi
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji bersubsidi atau tabung ukuran tiga kilogram hanya di pangkalan resmi. Hal ini dilakukan guna memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti menjelaskan bahwa jalur distribusi LPG subsidi dimulai dari Pertamina menuju agen, lalu ke pangkalan. Di pangkalan, harga LPG dipastikan sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Namun, masyarakat sering kali membeli di pengecer seperti warung dan toko, sehingga harga tidak terkontrol.
Menurut Helmi, baru-baru ini pihaknya menerima laporan masyarakat tentang tingginya harga gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Tambelang. Setelah petugas melakukan pengecekan di lapangan, ternyata warga setempat membeli LPG bersubsidi bukan di pangkalan resmi melainkan warung dan toko. Akibatnya, harga yang diberikan lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp18.750.
Ia menegaskan bahwa kondisi serupa bisa saja terjadi di wilayah-wilayah lain. Oleh karena itu, warga diimbau untuk membeli gas subsidi hanya di pangkalan resmi yang dapat dikenali dengan mudah. Salah satu ciri khas pangkalan resmi adalah adanya papan berwarna hijau yang dilengkapi identitas sub penyalur.
"HET itu adalah harga di pangkalan. Kami bisa menegur pangkalan, bahkan menutup jika menjual di atas HET. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk menegur toko atau warung karena itu di luar jalur distribusi resmi," jelas Helmi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) secara intensif melakukan pengawasan serta mengingatkan agar pangkalan wajib menyalurkan LPG tiga kilogram sesuai ketentuan. Termasuk dalam hal ini adalah mencatat identitas pembeli menggunakan KTP.
Langkah ini bertujuan agar LPG bersubsidi dapat didistribusikan secara tepat sasaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 jo 70/2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tiga kilogram.
Sasaran utama dari program ini adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Helmi menyebut bahwa program ini dirancang khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya adalah memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mengurangi beban masyarakat tidak mampu.
"Jadi, jika ada yang bertanya di mana tempat membeli LPG? Jawabannya adalah di pangkalan resmi. Pangkalan ini disediakan untuk melayani kebutuhan masyarakat, bukan warung atau toko," ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!