
Layanan Samsat Keliling di Mukomuko, Bengkulu
Layanan Samsat Keliling yang diselenggarakan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadi solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi antara Polres Mukomuko dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai layanan terkait pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor UPTD.
Layanan yang ditawarkan oleh Samsat Keliling meliputi beberapa jenis, seperti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, penggantian plat STNK (perpanjangan 5 tahun), serta balik nama kendaraan. Setiap layanan memiliki persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi oleh masyarakat.
Jadwal Layanan Samsat Keliling
Pada tanggal 19 Agustus 2025, layanan Samsat Keliling akan berlangsung di depan kantor camat Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Untuk jadwal lainnya, pihak penyelenggara masih dalam proses penyusunan dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perubahan atau penambahan jadwal.
Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, melalui Kanit Regiden Satlantas Polres Mukomuko, IPDA Zhoffi Mahari Pratama Siagian, menjelaskan bahwa layanan ini dirancang agar masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor UPTD Samsat. Dengan adanya layanan keliling, masyarakat dapat menyelesaikan proses administrasi pajak kendaraan secara lebih mudah dan cepat.
Persyaratan dan Langkah-Langkah Pembayaran Pajak
Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk setiap jenis layanan:
1. Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Dokumen yang dibutuhkan: - STNK asli dan fotokopi - KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK) - BPKB (terkadang diminta, tergantung Samsat)
Langkah-langkah: 1. Datang ke layanan Samsat keliling. 2. Ambil formulir pembayaran pajak tahunan. 3. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran. 4. Bayar pajak sesuai tagihan. 5. Ambil STNK yang telah diperpanjang.
2. Ganti Plat STNK (Perpanjangan 5 Tahunan)
Dokumen yang dibutuhkan: - STNK asli & fotokopi - BPKB asli & fotokopi - KTP asli & fotokopi (sesuai STNK) - Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
Langkah-langkah: 1. Bawa kendaraan ke Samsat keliling untuk cek fisik (gesek nomor rangka & mesin). 2. Isi formulir perpanjangan 5 tahunan. 3. Serahkan dokumen dan hasil cek fisik ke loket. 4. Bayar biaya pajak dan administrasi. 5. Ambil STNK & TNKB (plat nomor) baru.
3. Balik Nama Kendaraan (BBNKB)
Kondisi: Jika membeli motor/mobil bekas dan ingin mengubah atas nama STNK.
Dokumen yang dibutuhkan: - KTP asli & fotokopi (atas nama baru) - STNK asli & fotokopi - BPKB asli & fotokopi - Kwitansi pembelian bermaterai - Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik
Langkah-langkah: 1. Datang ke Samsat asal kendaraan (tempat asal pemilik lama) untuk mutasi keluar. 2. Setelah dokumen mutasi keluar selesai (±7–14 hari), bawa ke Samsat. 3. Lakukan cek fisik kendaraan. 4. Isi formulir balik nama. 5. Serahkan dokumen lengkap dan hasil cek fisik. 6. Bayar biaya BBN-KB, pajak, dan administrasi. 7. Ambil STNK dan plat nomor baru atas nama Anda. 8. Proses BPKB balik nama dilakukan di Polres (Satlantas).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!