
Peran dan Kritik dari Mantan KSAD Terhadap Kasus Kematian Prada Lucky
Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus kematian Prada Lucky Namo. Ia menekankan bahwa 20 prajurit yang menjadi tersangka dalam kasus ini tidak hanya perlu dipecat, tetapi juga harus dihukum secara pidana. Menurut Dudung, sanksi yang diberikan harus tegas agar tidak ada yang meremehkan aturan militer.
Dudung menjelaskan bahwa pengawasan terhadap prajurit baru harus dilakukan dengan ketat. Hal ini termasuk dalam pengawasan oleh para danton, danki, dan lainnya yang bertugas langsung di lapangan. Dengan adanya pengawasan yang baik, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
Keluarga Berusaha Mendapatkan Keadilan
Ayah dari Prada Lucky, Serma Christian Namo, membeberkan kejanggalan dalam dokumen medis yang menyebutkan kematian anaknya. Ia menilai ada manipulasi laporan medis yang dilakukan oleh dokter Kes Batalyon. Christian menuntut pertanggungjawaban pihak yang terlibat, bahkan menyebut hukuman mati sebagai bentuk keadilan.
Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky, juga berharap keadilan bagi adiknya. Baginya, Lucky adalah penopang dan penghibur ibunya, Paulina. Ia berharap semua fakta tentang kematian Lucky dapat diungkap secara transparan.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan akan merekam semua keluhan dari keluarga dan akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
Pasal yang Disiapkan untuk 20 Prajurit Tersangka
Sebanyak 20 prajurit TNI AD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan berulang yang menyebabkan ginjal korban bocor dan akhirnya tewas. Mabes TNI menyiapkan lima pasal untuk menjerat para pelaku penganiayaan tersebut.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain: 1. Pasal 170 KUHP – tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama. 2. Pasal 351 KUHP – tentang tindak pidana penganiayaan biasa. 3. Pasal 354 KUHP – tentang penganiayaan berat. 4. Pasal 131 KUHPM – tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer terhadap rekan atau bawahannya. 5. Pasal 132 KUHPM – tentang senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindakan kerasan.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa jumlah tersangka cukup besar karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit. Selain itu, kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak terjadi dalam satu hari, melainkan berlangsung dalam beberapa waktu dan melibatkan beberapa personil.
Ibunda Mengadu Kepada Pangdam
Di tengah pelayat dan sorotan media, Sepriana Paulina Mirpey, ibu Prada Lucky Namo, bersimpuh di kaki Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia memohon keadilan untuk anaknya yang tewas diduga akibat penganiayaan oleh seniornya.
Paulina menangis meminta keadilan bagi anaknya, Lucky Namo. Ia berulang kali meminta agar anaknya mendapat keadilan, dan memproses pelaku secara transparan. Ia juga menyebut foto bagian tubuh Lucky yang beredar di media sosial adalah milik dirinya. Ia memohon agar tidak perlu lagi ada yang mencemooh foto-foto itu.
Paulina sempat memberitahu, Lucky yang akan berulang tahun bulan depan, bakal memberi hadiah untuknya sebuah rumah. Nahas, janji Lucky itu tidak sempat terpenuhi. Dalam percakapan itu, Piek turut memberi peneguhan untuk kedua orang tua Lucky. Ia terlihat bersedia dan bahkan meminta maaf atas peristiwa pilu ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!