Markas GRIB Sumut Setelah Dirobohkan Bobby Nasution dan Mayjen Rio Firdianto

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pembongkaran Markas GRIB Sumut dan Diskotek Marcopolo

Markas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara kini berubah menjadi puing-puing yang berserakan di lahan milik PTPN II. Bangunan ini sebelumnya digunakan sebagai diskotek Marcopolo, yang kemudian dijadikan markas besar GRIB Sumut. Proses pembongkaran dilakukan setelah adanya perintah dari Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto.

Awal Mula Berdirinya Bangunan

Awalnya, bangunan tersebut merupakan diskotek Sky Garden. Namun, setelah digerebek oleh petugas kepolisian, nama berganti menjadi Key Garden. Setelah kembali disorot oleh publik, bangunan tersebut akhirnya berubah nama lagi menjadi Marcopolo. Samsul Tarigan, yang menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Sumut sejak Juli 2024, memilih untuk menjadikan bangunan tersebut sebagai markas besar GRIB Sumut.

Samsul Tarigan ditunjuk sebagai Ketua oleh Hercules Marshal Rosario, mantan preman Tanah Abang Jakarta yang kini menjabat sebagai Ketua DPP GRIB Jaya. Selama masa kepemimpinannya, Samsul menggunakan lahan yang diketahui sebagai lahan serobotan untuk berbagai aktivitas GRIB.

Perlawanan Saat Pembongkaran

Pembongkaran bangunan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Saat proses dimulai, massa GRIB Sumut melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah Gubernur Bobby Nasution dan Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto.

Aparat keamanan dari TNI dan Polri langsung mengamankan kedua pejabat tersebut. Mayjen Rio Firdianto sempat berteriak meminta massa membubarkan diri sambil dikelilingi ajudannya. Ajudannya memegang senjata laras panjang dan membentuk lingkaran untuk melindungi jenderal tersebut.

Massa GRIB Sumut akhirnya berhasil dipukul mundur dan dibubarkan oleh petugas. Situasi akhirnya dapat dikondisikan, sehingga pembongkaran bisa dilanjutkan.

Alasan Pembongkaran

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan alasan pembongkaran markas GRIB Sumut. Menurutnya, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu, banyak laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Bobby juga menyebut bahwa diskotek Marcopolo tidak memiliki izin hiburan malam yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut. Informasi dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat jual beli narkoba.

Penahanan Samsul Tarigan

Pembongkaran markas GRIB Sumut terjadi dua hari setelah Samsul Tarigan dipenjara terkait kasus penguasaan lahan milik PTPN II. Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi Samsul berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Penasihat hukum Samsul mencoba bernegosiasi dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut. Namun, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi.

Setelah beberapa waktu, Samsul akhirnya didampingi penasihat hukumnya dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Medan untuk menjalani hukumannya.

Kerugian Negara Akibat Kasus Samsul Tarigan

Kasus Samsul Tarigan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar. Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014. Lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas sekitar 594,76 hektare.

Samsul menguasai lahan seluas sekitar 80 hektar, di mana 75 hektare digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan 5 hektar untuk pembangunan diskotek serta kolam ikan. Pihak PTPN II melakukan audit kerugian dan menemukan kerugian sebesar Rp 41.225.000.000.