Eks Penyidik KPK: Setnov Lepas dari Tuduhan karena PP 99/2012 Dicabut MA

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Mengenai Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan perhatian terhadap bebasnya koruptor kasus e-KTP Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Pembebasan ini terjadi pada Sabtu (16/8/2025) dan dianggap sebagai dampak dari pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung (MA).

Yudi menjelaskan bahwa dengan pencabutan PP tersebut, para napi korupsi yang bukan justice collaborator juga bisa mendapatkan remisi, termasuk pembebasan bersyarat. Sebelumnya, hanya mereka yang menjadi justice collaborator yang dapat menerima remisi. Syarat formil untuk menjadi justice collaborator adalah adanya surat keterangan dari penegak hukum yang menangani kasusnya, seperti KPK, polisi, atau jaksa.

Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan bahwa pelaku tidak menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut, serta membongkar kasus besar dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan tetap efektif dalam memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kejahatan.

Hakim Tipikor Perlu Lebih Tegas dalam Memberikan Vonis

Bebasnya Setya Novanto juga tidak lepas dari putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK). Dengan putusan ini, vonis 15 tahun terhadap Setnov disunat MA menjadi 12 tahun enam bulan. Yudi mengingatkan para hakim di Pengadilan Tipikor agar lebih tegas dalam memberikan vonis berat kepada koruptor.

Ia menekankan bahwa para hakim harus sadar bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, ketika ada pengurangan hukuman atau vonis ringan, hal ini seharusnya menjadi beban moral bagi mereka. Dengan demikian, sistem peradilan akan lebih efektif dalam memberikan keadilan dan menjaga integritas hukum.

Pencabutan PP 99 Tahun 2019

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. MA menilai aturan tersebut tidak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya.

PP No 99 Tahun 2012 diketahui merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan pencabutan ini, maka aturan pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, di mana aturan pemberian remisi tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba.

Sebelumnya, melalui PP No 99 Tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris, dan narkoba. Jika mengacu pada PP No 32 Tahun 1999, maka remisi akan diberikan pada narapidana tindak pidana apapun.

Setnov Bebas Sebelum 17 Agustus

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2018. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Setnov disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Dia kemudian mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung, kemudian dikabulkan. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Novanto dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK. Sisa uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider dua tahun penjara.

Hal Setnov menduduki jabatan publik juga dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana. Novanto total sudah mendapatkan remisi selama 28 bulan 15 hari. Meski sudah bebas bersyarat, Novanto tetap harus wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan hingga bebas murni pada 2029.