
Penyidikan Dugaan Korupsi di BUMD PT Cilacap Segara Artha
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha. Dalam proses penyidikan ini, telah tercatat beberapa perkembangan penting yang menunjukkan adanya tindakan yang mencurigakan dalam pengelolaan aset dan keuangan perusahaan tersebut.
Salah satu hasil dari pelacakan aset adalah penyitaan uang sebesar Rp 6,5 miliar, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai transaksi sebesar Rp 237 miliar.
“Dugaan penyimpangan dalam transaksi tersebut menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara maupun Pemda Cilacap,” kata Lukas Alexander Sinuraya, pada Selasa (26/8/2025). Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dalam transaksi tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Kejati Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Andhi Nur Huda, Awaluddin, dan Iskandar Zulkarnain. Penyidik menemukan adanya aliran dana yang merugikan negara hingga mencapai angka Rp 237 miliar. Hal ini menjadi bukti bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang tidak transparan.
Pengembalian Uang oleh Istri Tersangka
Pada Senin (25/8/2025), tim penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp 6.505.000.000 dari Y Vina Maharani, istri dari tersangka Andhi Nur Huda. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke dalam rekening resmi Kejati Jawa Tengah.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan kemudian uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk nantinya akan dibawa ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian keuangan negara,” jelas Lukas Alexander Sinuraya.
Proses penyitaan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa kerugian yang dialami oleh negara dapat dikembalikan atau diminimalkan sebanyak mungkin. Selain itu, pengembalian uang oleh pihak keluarga tersangka juga menunjukkan adanya kesadaran dari pihak terkait untuk berkontribusi dalam proses hukum.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Kejati
Selain menyita aset dan uang, Kejati Jawa Tengah juga terus memperluas penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di PT Cilacap Segara Artha. Proses penyidikan melibatkan banyak pihak, termasuk para saksi dan ahli yang dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang transaksi dan aliran dana yang terjadi.
Penyidik juga terus memeriksa dokumen-dokumen terkait pembelian tanah dan pengelolaan aset perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mengungkap seluruh kejanggalan dan potensi tindakan ilegal yang terjadi dalam proses bisnis perusahaan tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik akan mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan. Proses persidangan akan menjadi momen penting untuk menentukan tanggung jawab dan hukuman yang layak bagi tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi di PT Cilacap Segara Artha menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset dan keuangan BUMD. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah menunjukkan komitmen untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Dengan penyitaan aset dan pengembalian uang, diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tindakan korupsi tidak akan diabaikan dan akan mendapat konsekuensi yang sesuai.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!