
Layanan Samsat Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan Agustus 2025
Banyak warga Bali kini kembali dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang hadir di berbagai titik di Provinsi Bali. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Layanan Samsat Keliling diselenggarakan dengan tujuan utama untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat induk, karena layanan bisa diakses langsung di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, layanan Samsat Keliling hadir di beberapa kabupaten dan kota di Bali. Berikut adalah lokasi dan waktu penyelenggaraannya:
- Kota Denpasar: Layanan Samsat Keliling berada di depan Museum Bali, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Tabanan: Layanan Samsat Keliling tersedia di sebelah kantor Desa Pejaten, dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA.
- Kabupaten Gianyar: Layanan Samsat Keliling berada di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, dimulai dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan STNK melalui layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Berikut adalah daftar persyaratan tersebut:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Notice pajak
- Kendaraan atas nama sendiri
Selain itu, untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, wajib dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten atau kota. Hal ini dilakukan agar proses administrasi dapat lebih cepat dan akurat.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang STNK sangat bergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC). Setiap kendaraan memiliki tarif yang berbeda-beda, sehingga penting bagi masyarakat untuk mengetahui besaran biaya yang diperlukan sebelum melakukan pengurusan.
Layanan Samsat Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk. Dengan begitu, proses perpanjangan STNK menjadi lebih efisien dan hemat waktu.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal agar semua kebutuhan administrasi kendaraan dapat terpenuhi dengan baik. Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!