Infografis: Vonis dan Tuntutan Andi Ibrahim Cs Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Vonis Tujuh Tahun untuk Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar

Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus produksi uang palsu. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa pada Rabu (10/9/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa dan Basri Baco.

Dalam sidang replik di ruang Kartika, PN Sungguminasa sekitar pukul 12.00 Wita, JPU Aria Perkasa menolak pledoi terdakwa Annar Sampetoding. Ia menegaskan bahwa Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu. “Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tentang terdakwa tidak bersalah tidak berdasar hukum. Kami tetap pada tuntutan,” ujar Aria Perkasa.

Majelis Hakim dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny menolak permohonan penangguhan tahanan Annar. “Karena acara persidangan tinggal sebentar,” kata Dyan. Sidang Annar Sampetoding dijadwalkan berlanjut pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Majelis Hakim menyatakan Andi Ibrahim terbukti menyuruh membeli alat cetak untuk memproduksi rupiah palsu. Ia juga dijatuhi denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 5 ayat 1 tentang rupiah palsu,” ujar hakim Dyan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, berpotensi mengganggu perekonomian negara, serta tidak mencerminkan sikap sebagai dosen. Hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Andi Ibrahim bersama dua rekannya, Syahruna dan Ambo, memproduksi uang palsu di dua lokasi, yaitu rumah Annar di Jl Sunu 3, Makassar, dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin, Gowa. Dari dua lokasi itu, total uang palsu diproduksi mencapai Rp640 juta, namun Rp40 juta di antaranya dibakar karena kualitasnya buruk.

Vonis Empat Tahun untuk Terdakwa Ambo Ala

Majelis Hakim PN Sungguminasa menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Ambo Ala dalam kasus produksi uang palsu. Putusan dibacakan di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025) pukul 12.30 Wita. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa dan Basri Baco turut hadir.

Hakim menyatakan Ambo Ala terbukti bersalah memproduksi uang palsu sebagaimana Pasal 36 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ia dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada terdakwa,” ujar hakim Dyan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ambo Ala berperan penting membantu Syahruna dan Andi Ibrahim mencetak uang palsu, termasuk menanam pita pada lembaran kertas. Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Usai mendengar vonis, Ambo Ala tampak menangis dan memeluk istrinya di ruang sidang sebelum dibawa petugas ke tahanan.

Sidang Ditunda untuk Syahruna dan John Biliater Panjaitan

Majelis Hakim PN Sungguminasa menunda sidang putusan dua terdakwa kasus uang palsu, Syahruna dan John Biliater Panjaitan. Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan. Sidang di ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (10/9). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

“Sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah,” ujar Hakim Dyan. Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan Syahruna dan John digelar, Rabu (17/9) mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (20/8) malam, jaksa menuntut Syahruna dan John enam tahun penjara. Selain itu, Syahruna dituntut denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, sedangkan John dituntut denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.