
Informasi Terkini Mengenai Uang Kertas Baru yang Beredar di Media Sosial
Beberapa waktu terakhir, beredarnya informasi mengenai uang kertas baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) menarik perhatian masyarakat. Video yang dibagikan melalui WhatsApp menyebutkan bahwa BI akan meluncurkan uang kertas baru pada Agustus 2025, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Dalam video tersebut, terdapat berbagai pecahan uang dengan nominal yang tidak biasa, seperti Rp22.500, Rp80, dan bahkan Rp250.000. Narator dalam konten tersebut menyatakan bahwa peluncuran uang kertas tahun emisi 2022 dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta. Menurut narasi, ada tujuh pecahan uang kertas baru yang sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah di seluruh Indonesia.
Namun, apakah benar adanya bahwa BI merilis uang pecahan Rp22.500 untuk memperingati HUT RI? Informasi ini ternyata tidak sesuai dengan fakta yang tercatat di situs resmi Bank Indonesia. Dari sumber resmi, tidak ada peluncuran uang kertas baru yang dilakukan oleh Bank Sentral pada peringatan HUT ke-80 RI atau Agustus 2025.
Peluncuran terakhir dari uang kertas yang dilakukan BI adalah pada 18 Agustus 2022. Pada saat itu, sebanyak tujuh pecahan uang kertas Rupiah resmi diresmikan sebagai alat pembayaran sah di seluruh Indonesia. Nominalnya mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Selain itu, berdasarkan laporan dari ANTARA, informasi yang disampaikan dalam video tersebut berasal dari narator dalam konten YouTube. Narator menjelaskan tentang uang kertas baru Tahun Emisi 2022 yang telah dirilis oleh Bank Indonesia. Sebelumnya, ANTARA juga telah membantah informasi mengenai kemunculan uang Rupiah pecahan Rp250.000 dalam berita bertajuk “Hoaks! Pemerintah merilis uang pecahan Rp250 ribu edisi kemerdekaan”.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa informasi yang beredar di WhatsApp terkait peluncuran uang Rupiah dengan nominal Rp80, Rp22.500, dan Rp250.000 adalah hoaks. Klaim bahwa BI merilis uang pecahan Rp22.500 untuk merayakan HUT RI dinilai tidak benar.
Penjelasan Tentang Uang Kertas yang Benar-Benar Dirilis oleh BI
Bank Indonesia memiliki proses yang ketat dalam merancang dan menerbitkan uang kertas. Setiap rilisan uang kertas selalu diiringi dengan pengumuman resmi melalui situs web BI dan media massa. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh berita palsu.
Pecahan uang kertas yang dikeluarkan BI biasanya mencerminkan nilai ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Misalnya, uang kertas dengan nominal yang lebih besar sering kali diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi besar atau sebagai upaya pencegahan pemalsuan. Namun, nominal seperti Rp22.500 atau Rp250.000 tidak pernah termasuk dalam daftar uang kertas yang dikeluarkan BI.
Tips untuk Menghindari Informasi yang Salah
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial. Jika menemukan berita atau informasi yang mencurigakan, sebaiknya memverifikasi melalui sumber resmi seperti situs web Bank Indonesia atau lembaga pemerintah terkait.
Selain itu, penting untuk tidak langsung menyebarkan informasi tanpa memastikan kebenarannya. Dengan demikian, kita bisa membantu mencegah penyebaran hoaks dan menjaga stabilitas ekonomi serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter negara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!