
Penyesuaian Anggaran Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2026
Pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian terkait postur fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Salah satu yang menjadi perhatian adalah anggaran transfer ke daerah (TKD). Dalam RAPBN 2026, besaran anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan outlook APBN 2025 yang mencapai Rp 864 triliun.
Ekonom dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan kemungkinan pemerintah akan mengakomodasi pelebaran defisit agar tidak terlalu banyak pemotongan terhadap TKD. Meski demikian, ia berharap Kementerian Keuangan bisa mencari sumber anggaran yang tidak mendesak atau tidak penting untuk dipangkas, sehingga dapat dialokasikan kembali ke TKD tanpa harus memperlebar defisit APBN.
“Namun, dari pengamatan yang kita lakukan saat ini, Menkeu tampaknya lebih cenderung mengakomodasi pelebaran defisit daripada memotong anggaran besar di BGN, Kemenhan, atau Polri,” ujarnya.
Andri belum memberikan prediksi pasti mengenai besaran pelebaran defisit tersebut karena masih dalam tahap yang sangat tentatif. Namun, ia melihat bahwa defisit dalam RAPBN 2026 sebesar 2,48% dari PDB sudah dianggap sebagai estimasi di batas bawah. Hal ini dikarenakan target pendapatan yang sulit dicapai serta risiko tingkat bunga, nilai tukar, dan refinancing pada tahun depan, terlebih jika ada wacana lain yang lebih ekspansif.
Upaya Mengurangi Keresahan di Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan anggaran TKD untuk meredam keresahan di daerah. Keterbatasan fiskal yang mendorong pemerintah daerah (pemda) menaikkan tarif pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) menjadi salah satu alasan utama.
Rencana peningkatan anggaran TKD ini akan segera dibahas dan meminta restu dari Komisi XI DPR RI. Purbaya menjelaskan bahwa karena anggaran terlalu terpotong, beberapa daerah terpaksa menaikkan PBB secara signifikan. Ia berharap rencana ini bisa membantu meredam keresahan dan membuat situasi ekonomi di daerah lebih tenang.
“Tujuannya supaya keresahan di daerah bisa dikendalikan, sehingga keadaan tenang dan kita bisa membangun ekonominya dengan tenang. Itu saya perlu dukungan Pak Misbakhun,” jelasnya.
Kebijakan Defisit yang Masih Dinantikan
Terkait kebijakan defisit, Purbaya tidak menjelaskan secara gamblang apakah akan menaikkan target defisit yang sudah ditetapkan atau sebaliknya. Ia hanya menyampaikan bahwa target defisit bisa berubah, bisa naik, atau bahkan turun.
“Bisa berubah, bisa naik, bisa turun (target defisit),” kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih dalam proses evaluasi dan penyesuaian terkait posisi defisit APBN. Dengan pertimbangan berbagai faktor ekonomi makro, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan daerah dan stabilitas fiskal nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!