
Pengosongan Aset Disnaker Sumut yang Disewakan Secara Tidak Jelas
Aset milik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara yang terletak di Jalan Krakatau, Medan, akan segera dikosongkan. Aset tersebut diketahui disewakan secara tidak jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses pengelolaannya.
Pengosongan ini dilakukan setelah pihak Disnaker Sumut melayangkan surat resmi kepada penyewa maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan yang jelas mengenai ke mana aliran uang sewa dari aset tersebut.
Kepala Bagian Aset Pemprov Sumut belum memberikan keterangan terkait masalah ini. Begitu juga dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, H. Timur Tumanggor SSos MAP, yang tetap bungkam meski telah berulang kali dimintai penjelasan.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Disnaker Sumut, Ervan Ghani, mengakui bahwa pihaknya telah mengirimkan surat terkait penyewaan aset tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan pengelolaan aset yang lebih transparan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, menduga adanya indikasi permainan internal yang menyebabkan aset Disnaker bisa disewakan tanpa sepengetahuan pimpinan maupun prosedur resmi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan akan segera melakukan pengosongan. “Minggu depan pengosongan dilakukan. Sudah kita tegur sampai tiga kali,” tegas mantan Kadis Kehutanan itu, Kamis 21 Agustus 2025.
Yuliani menambahkan bahwa rapat bersama Satpol PP sudah digelar untuk memastikan langkah tegas terhadap penyewa lahan tersebut. “Sudah kita rapatkan dengan Satpol PP, minggu depan kita turun langsung,” pungkas Yuliani.
Proses Pengelolaan Aset yang Tidak Jelas
Masalah pengelolaan aset ini menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, aset yang dikelola oleh Disnaker Sumut seharusnya memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas dan transparan. Namun, informasi mengenai penyewaan aset ini tidak tersedia secara terbuka, bahkan hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Beberapa kalangan khawatir bahwa pengelolaan aset yang tidak jelas ini dapat menjadi celah bagi praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Hal ini memicu kekhawatiran tentang bagaimana uang sewa dari aset tersebut digunakan dan apakah ada pihak-pihak tertentu yang merugikan kepentingan publik.
Selain itu, pengosongan aset ini juga menjadi momen penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset. Dengan adanya tindakan tegas terhadap penyewa, diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi-instansi lain agar lebih hati-hati dalam mengelola aset yang dimiliki.
Langkah Tegas yang Diambil
Pihak Disnaker Sumut telah menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap penyewa yang tidak mematuhi aturan. Penyewa yang tidak kooperatif akan dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak Disnaker juga berencana untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aset yang dikelola oleh dinas tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aset dikelola secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, pihak Disnaker akan menggelar rapat lanjutan dengan pihak terkait, termasuk Satpol PP, untuk memastikan pelaksanaan pengosongan berjalan lancar.
Harapan Masyarakat
Masyarakat dan lembaga pengawas menantikan adanya penjelasan lengkap mengenai penyewaan aset tersebut. Mereka berharap pihak berwenang dapat segera memberikan jawaban yang jelas dan transparan.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar pengelolaan aset di lingkungan pemerintahan daerah dapat lebih baik lagi di masa depan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan aset, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!