
Harga Buyback Emas Antam Naik Rp3.000 Per Gram
Harga buyback emas Antam 24 karat mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 per gram pada perdagangan hari ini, Selasa (19/8/2025). Berdasarkan data yang tersedia di laman resmi Logam Mulia, harga buyback emas Antam saat ini berada di level Rp1.743.000 per gram.
Harga buyback merujuk pada nilai yang ditetapkan oleh Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan miliknya di Butik Emas Logam Mulia. Perubahan terakhir tercatat pada pukul 08.34 WIB.
Emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali yang mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga beli kembali untuk semua pecahan dan tahun produksi tetap sama.
Biasanya, harga buyback lebih rendah dari harga jual saat itu. Namun, transaksi buyback masih bisa memberikan keuntungan jika terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah simulasi harga buyback emas Antam pada hari ini, Selasa 19 Agustus 2025:
- 0,5 gram: Taksiran buyback Rp872.000, tanpa pajak dan meterai, hasil penjualan setelah pajak Rp872.000
- 1 gram: Taksiran buyback Rp1.743.000, tanpa pajak dan meterai, hasil penjualan setelah pajak Rp1.743.000
- 2 gram: Taksiran buyback Rp3.486.000, tanpa pajak dan meterai, hasil penjualan setelah pajak Rp3.486.000
- 5 gram: Taksiran buyback Rp8.715.000, tanpa pajak dan meterai, hasil penjualan setelah pajak Rp8.715.000
- 10 gram: Taksiran buyback Rp17.430.000, pajak PPh 22 sebesar Rp26.000 dan meterai Rp10.000, hasil penjualan setelah pajak Rp17.394.000
- 50 gram: Taksiran buyback Rp87.150.000, pajak PPh 22 sebesar Rp131.000 dan meterai Rp10.000, hasil penjualan setelah pajak Rp87.009.000
- 100 gram: Taksiran buyback Rp174.300.000, pajak PPh 22 sebesar Rp261.000 dan meterai Rp10.000, hasil penjualan setelah pajak Rp174.029.000
- 500 gram: Taksiran buyback Rp871.500.000, pajak PPh 22 sebesar Rp1.307.000 dan meterai Rp10.000, hasil penjualan setelah pajak Rp870.183.000
- 1.000 gram: Taksiran buyback Rp1.743.000.000, pajak PPh 22 sebesar Rp2.613.000 dan meterai Rp10.000, hasil penjualan setelah pajak Rp1.740.377.000
Transaksi buyback emas Antam menawarkan kesempatan bagi pemegang emas batangan untuk mendapatkan uang tunai kembali. Meskipun ada potongan pajak, transaksi ini tetap menarik jika harga jual dan harga buyback memiliki selisih yang cukup besar. Dengan adanya sertifikat LBMA, emas Antam juga diakui secara internasional, sehingga memudahkan pemegangnya dalam melakukan transaksi di pasar global.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!