
Peran Rekening Koran dalam Kasus TPPU
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, menjelaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk membuka rekening koran dalam kasus yang terkait dengan TPPU. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk membuktikan aliran dana yang berasal dari kejahatan.
Dalam konteks kasus yang melibatkan artis Nikita Mirzani, Pahrur mengungkapkan bahwa pihak penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank untuk memberikan data transaksi keuangan terkait. Jika diminta, bank harus memenuhinya tanpa ragu-ragu. Ia menekankan bahwa alasan kerahasiaan data pribadi dan perbankan tidak relevan dalam kasus TPPU karena UU TPPU memberikan perlindungan khusus kepada bank dalam hal ini.
Alasan Pembukaan Rekening Koran
Ada beberapa alasan mengapa rekening koran milik terdakwa TPPU wajib dibuka. Pertama, untuk membuktikan adanya atau tidaknya aliran dana. Dengan melacak asal-usul uang, penyidik dapat memverifikasi bagaimana uang tersebut ditempatkan, disamarkan, diubah bentuk, dan dialihkan kepada pihak lain.
Kedua, pembukaan rekening koran juga bertujuan untuk melacak aset hasil kejahatan. Menurut Pahrur, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan, sehingga data yang dibuka tidak hanya terbatas pada nilai kejahatan awal, tetapi juga seluruh transaksi yang terkait dengan upaya pencucian uang. Tujuannya adalah memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan disita.
Alasan ketiga adalah kekebalan hukum bank. Pahrur menegaskan bahwa bank tidak dapat dituntut karena melanggar kerahasiaan nasabah dalam kasus TPPU. UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sesuai ketentuan dalam Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) Undang-Undang TPPU.
Kesempatan bagi Terdakwa untuk Membela Diri
Di sisi lain, Pahrur menilai bahwa terdakwa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membela diri. Oleh karena itu, tidak perlu cemas dengan pembukaan rekening koran tersebut. Jika Nikita Mirzani dapat membuktikan bahwa uang yang dituduhkan berasal dari sumber yang sah, seperti kontrak endorsement, maka tuduhan TPPU dapat dimentahkan.
Ia menambahkan bahwa UU TPPU secara imperatif mengatur adanya pembuktian terbalik. Jika pada kasus pidana lain kewajiban pembuktian ada pada jaksa, di kasus TPPU terdakwa dapat membuktikan asal-usul kekayaannya. Apabila terbukti uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana, seluruh aset terdakwa wajib dikembalikan.
Penyampaian Data oleh Bank
Diketahui bahwa pihak bank menyerahkan data mutasi rekening Nikita Mirzani kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuan pemilik. Data tersebut pun dibeberkan dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita pun kecewa dengan langkah tersebut. Ia berencana melayangkan somasi kepada bank dengan dalih data rekening yang diungkap di pengadilan juga berasal dari sumber lain, seperti bisnis dan usahanya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!