
Pemakzulan Bupati Pati Tidak Mengganggu Proses Pemerintahan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Bupati Pati, Sudewo, tetap harus menjalankan tugas pemerintahan seperti biasa meski tengah menghadapi isu pemakzulan. Ia menekankan bahwa proses politik tersebut memiliki mekanisme yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah.
“Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8). Menurutnya, meskipun DPRD memiliki hak untuk mengajukan pemakzulan, pemerintahan tetap harus berjalan normal hingga ada putusan final dari Mahkamah Agung (MA).
Tito memberikan contoh kasus serupa yang pernah terjadi di Jember, Jawa Timur, di mana Bupati tetap menjalankan pemerintahan meskipun DPRD setempat mengajukan pemakzulan. “Sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahannya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di Kabupaten Pati. Menurut Tito, DPRD boleh menjalankan haknya dan masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu, ia mengingatkan warga Pati yang akan menggelar aksi lanjutan pada 25 Agustus 2025 untuk tidak melakukan aksi-aksi anarkis.
“Ya, ini biarkan aja proses pendapat saya. Pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja,” imbaunya.
Lebih lanjut, Tito pun mempersilakan jika Bupati Sudewo membangun komunikasi dengan warga Pati. Hal ini dilakukan untuk kembali membangun harmonisasi antara kepala daerah dan masyarakat.
“Silahkan aja kalau Bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” pungkasnya.
Latar Belakang Isu Pemakzulan
Sebagaimana diketahui, isu pemakzulan terhadap Bupati Pati disuarakan setelah adanya kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen. Kenaikan PBB P2 itu memicu unjuk rasa yang memicu kerusuhan di Kabupaten Pati, pada Rabu (13/8).
Di tengah unjuk rasa itu, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna mendadak dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Seluruh fraksi, termasuk Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung Sudewo, menyatakan setuju. Partai lain seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar juga kompak mendukung langkah tersebut.
Proses ini menunjukkan bahwa keputusan DPRD didukung oleh berbagai pihak, baik dari partai politik maupun masyarakat. Namun, Tito menegaskan bahwa proses pemakzulan harus dilakukan secara formal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pentingnya Keseimbangan dalam Proses Politik
Kehadiran Pansus Hak Angket menandai awal dari proses resmi pemakzulan. Meski demikian, Tito menekankan bahwa selama proses ini berlangsung, pemerintahan daerah harus tetap berjalan normal. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi gangguan terhadap layanan publik dan stabilitas wilayah.
Selain itu, Tito juga menyoroti pentingnya menjaga suasana yang damai dan harmonis. Masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, namun tanpa mengganggu proses hukum dan tata kelola pemerintahan. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan konstruktif.
Dengan demikian, proses pemakzulan Bupati Pati tidak hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!