Gugat Pemkot Bandung, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Ajukan Perkara Baru

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perkara Hukum yang Melibatkan Wali Kota Bandung dan Kasus Korupsi Kebun Binatang

Beberapa pihak terlibat dalam gugatan hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan ini diajukan oleh enam orang penggugat, termasuk seseorang yang saat ini masih menjalani proses peradilan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dan diajukan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Enam individu yang menjadi penggugat antara lain Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Dari daftar tersebut, Raden Bisma Bratakoesoema diketahui masih menjalani proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Zoo. Selain itu, ada penggugat bernama Sri yang disebut memiliki kesamaan identitas dengan salah satu tersangka dalam kasus yang sama.

Perkara ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam dokumen yang teregistrasi di PN Bandung. Namun, hingga kini belum ada penunjukan majelis hakim, panitera, maupun juru sita yang akan menangani perkara tersebut. Bahkan, kuasa hukum dari pihak penggugat maupun tergugat juga belum tercatat secara resmi.

Sidang perdana untuk perkara ini telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung. Dalam dokumen pengadilan, hal tersebut telah dicantumkan.

Biaya perkara yang sudah masuk tercatat sebesar Rp1.157.500. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp291.500 digunakan untuk biaya awal seperti pendaftaran, pemberkasan, panggilan kepada tergugat, penggugat, maupun keperluan pengumuman. Hingga berita ini disusun, pihak kuasa hukum dari penggugat, termasuk Raden Bisma Bratakoesoema, belum dapat dimintai keterangan. Hal serupa juga berlaku bagi pihak Pemerintah Kota Bandung yang menjadi tergugat dalam perkara perdata ini.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi Bandung Zoo sendiri masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Sidang lanjutan menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, sebagai saksi.

Dalam kesaksian pada Kamis, 14 Agustus 2025, Yossi mengungkapkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo tidak melakukan pembayaran sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2008 hingga 2013. Ia menyebut hal itu baru terungkap dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pemkot Bandung akhirnya memutuskan menutup sementara Bandung Zoo akibat permasalahan hukum yang terus berlarut. Untuk memastikan keberlangsungan perawatan satwa, Pemkot menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) sebagai pihak pendamping dalam pemeliharaan hewan.

Perkara ini semakin menyita perhatian publik karena munculnya gugatan baru di PN Bandung di tengah proses sidang Tipikor yang masih berlangsung. Kondisi ini menambah kompleksitas penanganan kasus, baik dari sisi hukum pidana maupun perdata yang saat ini sama-sama berjalan. Langkah hukum para penggugat, termasuk terdakwa kasus korupsi, diperkirakan akan memunculkan dinamika baru bagi Pemkot Bandung.

Dengan sidang perdana yang sudah terjadwal, masyarakat kini menunggu bagaimana jalannya perkara tersebut, sekaligus kelanjutan dari kasus Bandung Zoo yang hingga kini belum menemukan titik akhir.