Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV Oktober 2025: Rincian Lengkap!

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penetapan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Pemerintah telah menentukan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Oktober 2025. Pembayaran akan dilakukan tepat pada tanggal 1 Oktober 2025 melalui mitra pembayaran seperti Taspen, bank Himbara dan BSI, serta PT Pos Indonesia.

Penyesuaian gaji pensiun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Artinya, belum ada kenaikan tambahan di tahun 2025, dan besaran yang diterima masih berdasarkan kenaikan 12% yang berlaku sejak tahun 2024.

Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025?

Banyak pensiunan menantikan kabar tentang kenaikan gaji tahun ini. Namun, pihak Taspen telah mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pokok pensiun tahun 2025. Mereka meminta para pensiunan untuk tetap menunggu informasi melalui media sosial resmi Taspen.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Oktober 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • Pangkat Ia: Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128
  • Pangkat Ib: Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264
  • Pangkat Ic: Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184
  • Pangkat Id: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

Golongan II

  • Pangkat IIa: Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824
  • Pangkat IIb: Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776
  • Pangkat IIc: Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656
  • Pangkat IId: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

Golongan III

  • Pangkat IIIa: Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576
  • Pangkat IIIb: Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104
  • Pangkat IIIc: Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016
  • Pangkat IIId: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536

Golongan IV

  • Pangkat IVa: Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000
  • Pangkat IVb: Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744
  • Pangkat IVc: Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880
  • Pangkat IVd: Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
  • Pangkat IVe: Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

Tunjangan Melekat yang Juga Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan yang disebut tunjangan melekat, yang dicairkan bersamaan dengan gapok. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
  3. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 2 anak)

  4. Tunjangan Pangan

  5. Disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420, setara 10 kg beras.
  6. Jumlahnya disesuaikan dengan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).

  7. Tambahan Penghasilan

  8. Besarannya bervariasi tergantung pangkat terakhir dan kelas jabatan sebelum pensiun.

Kapan Gaji Pensiun PNS Oktober 2025 Cair?

Gaji pensiun PNS bulan Oktober 2025 dijadwalkan cair pada tanggal 1 Oktober 2025, dan bisa diambil melalui mitra bayar seperti: - Taspen
- Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
- BSI (Bank Syariah Indonesia)
- PT Pos Indonesia

Pemerintah masih mengacu pada ketetapan gaji pensiunan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan terakhir sebesar 12%. Hingga kini, belum ada kebijakan baru untuk menaikkan gaji pensiunan di tahun 2025.

Meski begitu, pensiunan tetap menerima gaji pokok dan tunjangan melekat, yang secara akumulatif memberi perlindungan finansial bagi para purnabakti PNS.