Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltim 2025 Tembus Rp 52,2 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltim Tahun 2025 Mencapai Rp52,2 Miliar

Anggaran gaji dan tunjangan bagi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun anggaran 2025 mencapai angka sebesar Rp52,2 miliar. Angka ini meningkat sekitar Rp2 miliar dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 56 Tahun 2024 mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Berdasarkan ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek belanja, total belanja gaji dan tunjangan DPRD Kaltim ditetapkan sebesar Rp52.207.111.529. Angka ini lebih tinggi dibanding hasil audit BPKAD Kaltim tahun 2024 yang mencatat belanja serupa senilai Rp50.136.599.410.

Rincian Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD

Jika dirata-ratakan, 55 anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 masing-masing memperoleh alokasi gaji dan tunjangan sekitar Rp949 juta per tahun, atau setara Rp79,1 juta per bulan. Meski angka ini tercantum dalam dokumen resmi, beberapa legislator mengaku tidak tahu secara detail besaran tunjangan yang diterima.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut bahwa setiap anggota memang menerima tunjangan, tetapi nominalnya tidak diterima penuh. Alasannya, ada pemotongan oleh masing-masing fraksi. “Pastinya kita tidak tahu ya, karena setiap anggota itu ada kewajiban pemotongan di fraksi masing-masing. Misalnya di Golkar atau PDIP, itu bisa dipotong sampai 20 persen, termasuk gaji dan fasilitas lain,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tunjangan rumah dinas tidak ditentukan oleh anggota secara pribadi, melainkan oleh lembaga appraisal. “Karena kita tidak dikasih rumah, jadi kita dikasih sewa. Itu pun yang menentukan appraisal, bukan kita sendiri,” tambahnya.

Namun, saat ditanya soal jumlah pasti tunjangan bulanan yang diterima, Hasanuddin memilih untuk tidak menjawab. “Saya tidak tahu ya, nanti tanyalah sama Sekwan,” katanya sambil bergegas meninggalkan wartawan.

Tanggapan dari Anggota DPRD Lain

Sikap serupa ditunjukkan oleh anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem, Abdul Giaz. Ia mengaku belum mengetahui kepastian jumlah tunjangan yang diterima sejak dilantik awal 2025. “Selama ini kayaknya belum ada, coba nanti saya koordinasi dulu sama Ketua DPR. Karena saya belum tahu semuanya itu. Kalau bulan kemarin, nanti saya tanya dulu sama staf. Soalnya saya ini bingung juga, administrasi saya ini kurang,” ujarnya.

Penjelasan dari BPKAD Kaltim

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, A.Muzakkir, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempublikasikan data anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Itu data tahun 2024 (Rp50,13 miliar). Ini data audited. Tapi tetap, silakan klarifikasi ke Sekretariat DPRD ya. Bagian dari keterbukaan informasi publik jadi dipublish karena sudah audited,” ujarnya.

Muzakkir menilai angka 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun dokumen resmi menunjukkan adanya kenaikan sekitar Rp2 miliar. “Kurang lebih sama saja (anggarannya). Yang dipublikasi tahun 2024 saja karena APBD 2024 yang sudah diaudit BPK,” imbuhnya.

Upaya Konfirmasi ke Sekretariat DPRD

Upaya mengonfirmasi ke Sekretariat DPRD Kaltim tidak membuahkan hasil. Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat. Upaya news.aiotrade.app menemui langsung di kantor Sekretariat Dewan juga tidak berhasil.

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Hardiyanto, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka data tanpa izin Sekwan. “Nanti saya ajukan ke Sekwan, karena saya tidak punya kewenangan di situ,” ujarnya singkat.

Aturan Lama yang Sudah Mengatur

Padahal, rincian hak keuangan anggota DPRD sebenarnya telah diatur jelas dalam Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 53 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan, anggota DPRD Kaltim berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp30,2 juta per bulan dan tunjangan transportasi Rp16,7 juta per bulan, jika tidak memperoleh fasilitas rumah dinas maupun kendaraan.

Transparansi yang Masih Kabur

Meski angka-angka tunjangan tercatat dalam APBD, minimnya keterbukaan dari anggota dewan maupun sekretariat menimbulkan pertanyaan publik. Anggaran miliaran rupiah tiap tahun yang bersumber dari APBD tersebut sejatinya adalah uang rakyat, sehingga keterbukaan dan akuntabilitas menjadi keharusan. Namun hingga kini, transparansi terkait besaran yang benar-benar diterima anggota DPRD Kaltim justru masih kabur.