
Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menyeret Banyak Pihak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024. Skandal ini menimbulkan kekhawatiran besar karena adanya indikasi praktik jual beli kuota haji dengan nilai fantastis, bahkan mencapai hampir Rp1 miliar per orang.
Penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi titik penting dalam penyidikan ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen dan ponsel yang diduga menyimpan data krusial terkait praktik korupsi. Data ini kemudian digunakan untuk memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat dan pengusaha travel haji.
Pemeriksaan Saksi-saksi Terkait
Salah satu yang diperiksa adalah Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah YCQ. Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, termasuk Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), serta Firda Alhamdi dari PT Raudah Eksati Utama dan Muhamad Agus Syafii dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah skema tambahan 20.000 kuota haji. Alih-alih mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Yaqut justru membagi kuota secara 50:50. Skema ini diduga membuka ruang praktik jual beli kuota haji khusus, sehingga calon jemaah bisa langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang tanpa antrean panjang.
Dugaan Kerugian Negara
KPK memperkirakan kerugian negara dari praktik ini menembus angka Rp1 triliun. Sejumlah pihak sudah dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur. Meski belum mengumumkan tersangka, KPK terus melakukan pemeriksaan untuk mengurai skandal besar yang melibatkan biro perjalanan, pejabat, hingga jaringan politik.
Perspektif Tokoh NU Papua
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Papua, KH Toni Victor Mandawiri Wanggai, meminta KPK tidak ragu-ragu dalam memeriksa orang-orang di lingkaran dalam Gus Yaqut saat menjabat Menag RI, periode 2020-2024. Ia juga menekankan agar KPK segera menetapkan para tersangkanya dalam kasus ini. Menurut Toni, penyelewengan dana dalam kegiatan besar tidak mungkin dinikmati sedikit orang. Pencucian uang dalam pidana korupsi besar itu pasti terjadi, dan penyidik KPK harus jeli menyusuri jalannya.
Toni meminta KPK tidak memberikan toleransi kepada mereka yang terlibat. "Sepanjang koruptor itu merasa aman dan nyaman di negeri ini, maka Indonesia tidak akan maju, adil, dan sejahtera," tambahnya.
Perkembangan Terbaru
KPK menjelaskan bahwa pengumuman tersangka bergantung pada hasil pemeriksaan dan pendalaman sejumlah dokumen dan barang bukti yang relevan. Untuk melengkapinya, KPK juga telah meminta audit jumlah pasti kerugian negara dari korupsi penyelenggaraan haji. Perhitungan awal KPK menunjukkan kerugian lebih dari 1 triliun. Tambahan bukti didapat penyidik KPK saat penggeledahan di tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah pihak biro travel. Bukti tersebut berupa catatan keuangan terkait jual beli tambahan kuota haji dan barang bukti elektronik.
Terbaru, KPK mengungkap adanya praktek jual beli kuota haji dengan kisaran harga 100 hingga 300 juta per kuota. Bahkan, ada haji furoda yang harganya hampir menyentuh 1 milyar. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka. KPK mengungkap alasan belum ditetapkan tersangka, karena penyidik butuh tambahan bukti untuk menjerat pihak yang terlibat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!