
KKP Mengakui Proyek Reklamasi di Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa proyek tanggul beton yang berada di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, merupakan milik perusahaan swasta. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terkait keluhan nelayan terhadap proyek reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Fajar menjelaskan bahwa hasil verifikasi menunjukkan bahwa proyek tersebut memiliki izin lengkap. Ia juga memastikan bahwa akses bagi nelayan tidak ditutup selama pelaksanaan proyek. “Proyek ini memiliki izin yang lengkap dan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ujarnya.
Selain itu, Fajar menambahkan bahwa pengembangan terminal umum yang dibangun oleh perusahaan bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia. “Pengembangan terminal umum ini dirancang untuk memberikan infrastruktur logistik yang modern dan efisien,” tambahnya.
Proyek yang Dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara
Sebelumnya, Muhammad, Dewan Pembina DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta Utara, menyebut bahwa tanggul beton di pesisir Cilincing merupakan milik anak usaha dari PT Karya Teknik Utama, yaitu PT Karya Citra Nusantara. Perusahaan ini bergerak dalam industri galangan kapal.
Meski proyek ini memiliki izin pusat, keberadaannya dinilai mengganggu aktivitas nelayan. Akses yang sebelumnya lebih dekat kini menjadi lebih jauh karena adanya tanggul beton. “Nelayan harus melalui rute yang lebih panjang untuk masuk dan keluar dari muara,” kata Muhammad.
Selain itu, dia menyebut bahwa dampak dari tanggul beton terhadap operasional harian nelayan sudah mulai terasa. Meskipun kerugian ekonomi belum bisa dihitung secara pasti, biaya yang dikeluarkan nelayan untuk pergi dan pulang melaut telah meningkat.
Tanggul Beton Muncul dari Unggahan Media Sosial
Keberadaan tanggul beton di Cilincing awalnya diketahui melalui unggahan warganet di media sosial X. Video berdurasi 1 menit 9 detik menunjukkan beton yang berdiri memanjang di pesisir. Seseorang di balik video tersebut mengatakan bahwa tanggul beton ini menyulitkan nelayan untuk melintas sekitar 2—3 kilometer.
“Awalnya perlintasan nelayan lebih dekat, tetapi sekarang mereka harus memutar jauh akibat adanya tanggul beton,” ujar seseorang dalam video tersebut.
Verifikasi dan Inspeksi Lapangan
Tim Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta telah melakukan inspeksi lapangan terkait pengaduan masyarakat pada 22 April 2025. Hasilnya, PT Karya Teknik Utama ditemukan memiliki dokumen izin yang lengkap.
Perusahaan ini memiliki beberapa izin, seperti PKKPRL dengan nomor 11092310513100009 tanggal 11 September 2023 untuk kegiatan Industri Galangan Kapal seluas 12,71 hektare. Selain itu, ada PKKPRL dengan nomor 22112410513100003 tanggal 22 November 2024 untuk kegiatan Industri Galangan Kapal seluas 15,29 hektare.
Tim juga melakukan pengambilan data spasial menggunakan drone di area dermaga PT Karya Teknik Utama. Hasilnya, pembangunan dermaga masih berada di area PKKPRL. Selain itu, Polsus PWP3K juga melakukan pemanggilan pimpinan perusahaan terkait pengaduan masyarakat.
Tidak Ada Indikasi Pelanggaran
Setelah pemeriksaan terhadap Pelabuhan Marunda Center PT Karya Utama Teknik, tidak ditemukan indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut. Hal ini menunjukkan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, KKP akan terus memantau pelaksanaan proyek agar tidak merugikan masyarakat pesisir. Keberlanjutan dan kepentingan nelayan tetap menjadi prioritas utama.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!