
Restrukturisasi Utang Dua Anak Perusahaan Waskita Karya Tbk
Dua anak perusahaan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali melakukan restrukturisasi utang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pembayaran kewajiban keuangan yang dimiliki oleh kedua entitas tersebut. Dalam laporan terbaru, dua anak perusahaan yang terlibat dalam proses ini adalah PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) dan PT Waskita Karya Realty (WSKR).
Struktur Kepemilikan Saham
WSKR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%. Sementara itu, WFPR adalah anak perusahaan dari WSKR dengan kepemilikan saham sebesar 90%. Kedua entitas ini memiliki peran penting dalam menjalankan operasional bisnis WSKT.
Pembayaran MTN III dan IV Tahun 2022
Pada tahun 2022, WSKR menerbitkan dua jenis Medium Term Notes (MTN), yaitu MTN III Tahun 2022 Tahap I sampai dengan IV dengan total nominal sebesar Rp475 miliar dan MTN IV Tahun 2022 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp85 miliar.
Dalam upaya menyelesaikan kewajiban pembayaran bunga dan pokok, WSKR mengajukan usulan pembayaran melalui surat nomor 265/WSKR/DIR/2025 tanggal 02 Juli 2025 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). Surat tersebut telah mendapatkan konfirmasi melalui email pada tanggal 22 Agustus 2025.
Keputusan pemegang MTN disampaikan melalui Surat Pimpinan Treasury nomor 4482/TRE-KWA/2025 tanggal 19 Agustus 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, beberapa penyesuaian dilakukan, antara lain:
- Penyesuaian pembayaran bunga MTN III Tahap I ke-11.
- Penyesuaian pembayaran bunga MTN III Tahap II ke-11.
- Penyesuaian pembayaran bunga MTN III Tahap III ke-11.
- Penyesuaian pembayaran bunga MTN III Tahap IV ke-11.
Total pembayaran bunga MTN III yang mengalami perubahan jadwal bayar mencapai sebesar Rp7,12 miliar. Selain itu, denda atas keterlambatan pembayaran bunga MTN III Tahap I-IV akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2025 sesuai ketentuan dalam perjanjian.
Untuk MTN IV Tahun 2022, terdapat perubahan jadwal pembayaran bunga dari 12 kali menjadi 16 kali pembayaran. Penggabungan pembayaran bunga MTN IV ke-11 dan ke-12 juga dibayarkan pada 28 Agustus 2025, bersamaan dengan pembayaran sebagian pokok.
Perpanjangan jangka waktu MTN IV dari semula 3 tahun 10 hari kalender menjadi 4 tahun 10 hari kalender. Tanggal pelunasan pokok diubah dari 28 Agustus 2025 menjadi 28 Agustus 2026.
Restrukturisasi untuk Stabilitas Keuangan
Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan WSKT, menjelaskan bahwa restrukturisasi ini bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas jangka pendek bagi WSKT serta memastikan kewajiban pembayaran MTN dapat dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.
“Perubahan nilai pembayaran atas bunga dan pokok MTN III serta perubahan jatuh tempo jangka waktu MTN IV diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WSKR,” ujarnya.
Pembayaran MTN II WFPR Tahun 2022
Selain WSKR, WFPR juga melakukan restrukturisasi utang. Pada tahun 2022, WFPR menerbitkan MTN II WFPR Tahun 2022 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp165 miliar. Usulan pembayaran MTN tersebut disampaikan melalui surat 147/WFPR/DIR/2025 tanggal 26 Juni 2025 kepada BJBR.
Konfirmasi terkait keputusan pemegang MTN II WFPR Tahun 2022 diterima melalui email pada tanggal 22 Agustus 2025. Dalam keputusan tersebut, disetujui pembayaran sebesar Rp8 miliar dialokasikan sebagai pembayaran pokok dan bunga MTN II WFPR.
Alokasi pembayaran bunga MTN II WFPR 2022 diperuntukan untuk pembayaran bunga ke-10 dan ke-11. Selain itu, disepakati perpanjangan jatuh tempo MTN dari 25 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2026.
Sebagian bunga ke-11, ke-12, dan ke-13 yang jatuh tempo pada 25 Agustus 2025 diberikan penangguhan dan dibayarkan pada 30 Desember 2025. Denda atas keterlambatan pembayaran bunga MTN II juga akan dibayarkan sesuai ketentuan dalam perjanjian, paling lambat pada tanggal 30 Desember 2025.
“Dengan dilakukannya perubahan nilai pembayaran atas bunga dan pokok MTN II diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WFPR,” kata Ermy.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!