
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,5 Triliun untuk Menyerap Gula Petani
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun guna menyerap gula petani dalam negeri. Tujuannya adalah agar harga gula tidak turun di bawah harga acuan penjualan (HAP), sehingga stabilitas pasokan dan harga tetap terjaga. Penyerapan ini dilakukan melalui Danantara yang bekerja sama dengan ID FOOD.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa penyerapan gula petani melalui Danantara telah ditandatangani dan menjadi salah satu poin kesepakatan dalam rapat di Surabaya bersama seluruh pemangku kepentingan sektor pergulaan. “Kesepakatan ini penting untuk kita kawal bersama,” ujar Ketut.
Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani yang digelar pada 22 Agustus 2025 di Surabaya berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Salah satunya adalah mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dengan harga minimal Rp 14.500 per kilogram. Seluruh pemangku kepentingan, baik petani, pedagang, maupun pabrik gula, sepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut serta menghindari praktik “cash back” yang merugikan petani.
“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi,” ujar Ketut.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas gula petani agar sesuai standar mutu. Sementara itu, peredaran gula rafinasi di pasar eceran dilarang keras. Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.
“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tambah Ketut.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa menjaga harga gula di tingkat petani agar tidak berada di bawah HAP di tingkat produsen telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kg.
“Jika BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi,” kata Arief.
Arief menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 1,5 triliun telah disiapkan pemerintah untuk mempercepat penyerapan gula petani. Anggaran tersebut penting untuk menekan penumpukan gula di gudang dan mengembalikan harga ke level yang wajar sesuai HAP.
Selama ini, keterbatasan kapasitas keuangan penggilingan milik negara membuat gula petani tertahan di gudang. Sementara tekanan pasar semakin kuat akibat masuknya impor dalam jumlah besar. Karena itu, alokasi dana besar melalui Danantara menjadi bukti nyata respons cepat pemerintah dalam mengatasi masalah mendesak ini.
Adapun berdasarkan Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen mencapai Rp 14.746 per kg. Harga ini masih berada di atas HAP. Namun harga ini mengalami penurunan dibanding sepekan sebelumnya di mana rata-rata harga gula sebesar Rp 14.762 per kg. Harga terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 14.550 per kg, dan tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp 14.975 per kg.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!