
Prioritas IUP untuk Koperasi, UMKM, dan BUMD dalam UU Minerba Baru
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa dalam UU Minerba yang baru, pemerintah memberikan prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada koperasi, UMKM, dan BUMD. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong munculnya konglomerat baru di daerah, sehingga tidak hanya Jakarta yang menjadi pusat pengelolaan tambang.
Bahlil menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk daerah dan kota-kota kecil. Ia ingin agar masyarakat lokal bisa lebih aktif dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka sendiri. Dalam sebuah acara Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah di Palu, ia menyatakan bahwa perlu adanya keseimbangan dalam pembangunan, terutama dalam hal pemerataan peluang ekonomi.
Perubahan Regulasi untuk Keadilan Daerah
Menurut Bahlil, perubahan regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat daerah. Ia mengkritik situasi sebelumnya di mana izin usaha pertambangan lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar yang berbasis di Jakarta, sedangkan masyarakat lokal kurang mendapatkan kesempatan.
“Saya mantan pengusaha, saya tahu rasanya susah mengurus izin dulu. Barang nenek moyang kita, tapi pemegang IUP-nya orang Jakarta semua. Ini tidak adil. Kita ubah supaya anak daerah jadi tuan di negeri sendiri,” ujarnya.
Bahlil juga menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pertambangan. Ia menyoroti potensi sumber daya alam yang sangat besar di Sulawesi Tengah, termasuk sektor pertambangan yang menjadi penopang ekonomi daerah. Namun, ia menilai kontribusi sektor tersebut belum maksimal terhadap PAD.
Strategi Pengembangan Pertambangan
Salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat sumber daya alam adalah melalui hilirisasi tambang. Bahlil menjelaskan bahwa hilirisasi merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta pemerataan hasil pembangunan bagi masyarakat daerah.
“Hilirisasi adalah program andalan Bapak Presiden. Kami di Kementerian ESDM bersama Partai Golkar dan koalisi sudah mengubah Undang-Undang Minerba untuk memastikan sumber daya alam benar-benar dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” ujar dia.
Penyelesaian Masalah Perizinan
Selain itu, Bahlil mengatakan akan menindaklanjuti persoalan perizinan yang menghambat peningkatan PAD Sulawesi Tengah. Ia mencontohkan adanya perbedaan regulasi perizinan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian yang membuat potensi pendapatan daerah tidak maksimal.
“Kalau semua potensi PAD bisa kita tarik, Sulteng bisa dapat tambahan Rp2 triliun. Kalau APBD sekarang sekitar Rp5,5 triliun, tambahan Rp2 triliun ini akan cukup memperkuat fiskal daerah,” katanya.
Bahlil menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan membawa laporan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Skema Baru dalam UU Minerba
Revisi keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) disahkan oleh DPR RI pada Februari 2025 lalu. Revisi ini merupakan inisiatif DPR RI, disetujui secara bulat oleh delapan fraksi, dan dibawa bersama pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) sebagai RUU yang diajukan oleh DPR.
UU Minerba terbaru memperkenalkan skema pemberian izin tambang dengan mekanisme prioritas, tidak melulu melalui tender. Prioritas diberikan kepada UMKM, Koperasi, BUMD, dan ormas keagamaan. Sementara untuk perguruan tinggi, IUP diberikan melalui penugasan kepada BUMN/BUMD/swasta dalam konteks pendanaan riset dan beasiswa alias bukan mendapatkan tambang langsung.
BUMN/BUMD/swasta yang mendapatkan IUP digunakan untuk pendalaman hilirisasi dan industrialisasi tambang, serta memperkuat nilai tambah lokal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!