
DPRD Kota Serang Minta Pemkot Pertimbangkan Ulang Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyarankan agar pemerintah setempat mempertimbangkan kembali rencana pembongkaran Pasar Induk Rau (PIR). Hal ini dilakukan setelah adanya penolakan dari para pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Rau (Himpas).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyampaikan bahwa aspirasi para pedagang harus dihormati dan menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah. Menurutnya, para pedagang masih memiliki hak kepemilikan kios berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemkot Serang dan pengelola pasar yang berlaku hingga tahun 2029.
“Mereka adalah pedagang. Mereka masih memiliki hak, melihat dari satu perjanjian antara Pemerintah Kota Serang dengan pihak ketiga pengelola yang berlaku sampai tahun 2029,” ujar Muji.
Muji juga menyoroti masalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen kepemilikan kios yang masih sah secara hukum. Ia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Wajar jika pedagang menolak pembongkaran karena mereka berpegang pada perjanjian hingga tahun 2029. Jika perjanjian itu selesai, siapapun nanti wali kotanya, mereka akan siap. Apalagi HGB bisa diperpanjang, misalnya satu tahun sebelum habis,” jelas Muji.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan aspek hukum jika rencana pembongkaran tetap dilaksanakan pada 2026. “Pasti mereka akan menuntut haknya. Pemerintah harus benar-benar memikirkan hal ini. Betul kalau tanah memang milik Pemkot, tetapi untuk bangunan ada kepemilikan HGB yang masih berlaku hingga batas waktu tertentu,” tambahnya.
Meski demikian, DPRD juga meminta para pedagang untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur resmi. “Saya sudah sampaikan, pedagang harus mengirimkan surat resmi kepada Pemkot untuk menyampaikan aspirasinya. Kalau ada bukti digital, seperti surat yang dikirim tapi tidak direspons, itu akan lebih kuat,” kata Muji.
Muji optimistis polemik ini masih bisa diselesaikan melalui musyawarah antara pemerintah dan para pedagang. “Saya yakin pemerintah di bawah kepemimpinan H. Budi Rustandi akan melihat kondisi riil di lapangan. Pedagang tidak mungkin diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Tinggal bagaimana mencari titik temu antara kebutuhan penataan pasar dengan hak-hak pedagang yang sudah ada, imbuhnya.
Penolakan Pedagang Didasari Beberapa Alasan
Ketua Himpas, Anis Fuad menyayangkan sikap pemerintah yang mempublikasikan rencana pembongkaran tanpa lebih dulu berdiskusi dengan para pedagang. “Kedatangan kami menyampaikan aspirasi semoga sesuai harapan kita bersama, sesuai harapan pedagang, bahwa tidak akan terjadi pembongkaran Pasar Rau,” ujarnya.
Menurut Anis, penolakan pedagang didasari beberapa alasan, termasuk tidak dilibatkannya pedagang sejak awal dan klaim pemerintah bahwa kondisi bangunan sudah tidak layak. “Pasar Rau baru berusia 20 tahun. Untuk sebuah pasar induk, usia 20 tahun belum waktunya dibongkar. Biasanya 30 sampai 70 tahun baru ada peremajaan,” jelas Anis.
Anis menambahkan, para pedagang masih memegang dokumen resmi, termasuk sertifikat kios dan perjanjian HGB. Bahkan, sebagian kios sudah dijadikan agunan di bank. “Kalau diputus sepihak, bagaimana dengan posisi kami di bank? Itu belum ada solusi,” tegasnya.
Jumlah pedagang aktif di Pasar Rau saat ini mencapai sekitar 2.000 orang. Jika Pemkot tetap memaksakan pembongkaran, Himpas mengaku siap melakukan aksi turun ke jalan. “Kalau Pemkot tetap memaksakan pembongkaran, ya terpaksa kami akan turun ke jalan. Kami sudah sepakat. Tapi saya di sini bukan seorang jawara, tidak ingin ada istilah berdarah-darah. Sebagai manusia, saya akan tetap memperjuangkan hak-hak saya,” jelas Anis.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!