Penertiban Lapak di Pasar Paya Ilang Takengon
Sejumlah pihak terkait melakukan tindakan penertiban terhadap lapak pedagang di Pasar Paya Ilang, Takengon. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan Aceh Tengah bersama Satuan Tugas (Satgas) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kenyamanan aktivitas masyarakat sekaligus menata ulang zonasi pedagang.
Tim Terlibat Langsung dalam Penertiban
Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Zulkarnain, turut serta dalam kegiatan ini. Ia bergerak bersama dengan anggota DPRK Ilyas Sadikin, serta personel Kodim dan Polres Aceh Tengah yang tergabung dalam Satgas. Mereka langsung mengunjungi para pedagang yang belum mematuhi aturan zonasi dan jam operasional.
Beberapa lapak ditemukan mengganggu akses jalan pintu masuk dan keluar pasar. Hal ini dapat menghambat kegiatan para pedagang maupun pembeli. Oleh karena itu, tindakan penertiban diperlukan agar suasana pasar tetap kondusif dan nyaman bagi semua pengguna.
Tujuan Penertiban yang Jelas
Zulkarnain menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata ulang lapak sesuai ketentuan zonasi. Ia menyampaikan bahwa ada isu terkait perbedaan manfaat antara pihak tertentu dalam penerapan zonasi. Untuk itu, perlu adanya penertiban agar semua pihak merasa adil dan nyaman.
"Ada isu terkait zonasi lapak ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan, maka kita perlu tertibakan penataan lapak sesuai zonasi," ujarnya.
Tanggapan Anggota DPRK
Anggota DPRK Aceh Tengah, Ilyas Sadikin, juga memberikan dukungan terhadap kegiatan penertiban ini. Ia menekankan bahwa penertiban harus membuat para penjual dan pembeli merasa nyaman. Ia mengapresiasi langkah Dinas Perdagangan dan Satgas yang siap turun langsung berkomunikasi dengan masyarakat secara baik.
"Kita hadir memastikan pedagang mendapatkan hasil dan pembeli pun nyaman, agar masyarakat senang dan kita bahagia," kata Ilyas Sadikin.
Aturan Jam Operasional Pedagang
Selain penertiban lapak, Dinas Perdagangan Aceh Tengah juga memberikan himbauan melalui surat pemberitahuan nomor: 500.2/565/Disdag. Surat tersebut berisi informasi tentang penataan lapak dan jam operasional pedagang grosir.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa jam operasional pedagang grosir dimulai pukul 02.00 WIB hingga 10.00 WIB. Aturan ini sesuai dengan hasil audiensi antara pedagang eceran dan Komisi B DPRK Aceh Tengah pada tanggal 18 Maret 2025.
Kesimpulan
Penertiban lapak di Pasar Paya Ilang Takengon merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih rapi dan nyaman. Keterlibatan berbagai pihak seperti Dinas Perdagangan, Satgas, dan DPRK menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya aturan jam operasional dan penataan zonasi, diharapkan aktivitas pasar dapat berjalan lebih efisien dan harmonis.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!