Demiisioner, Kekuasaan Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon Dianggap Masih Berlaku Sampai 2027

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Hukum Mengenai Status Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon

Bidang Hukum KONI Kabupaten Cirebon, Abdurohman, memberikan pernyataan terkait status Sutardi Rahardja sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon. Menurut Abdurohman, Sutardi masih sah menjabat posisi tersebut karena belum ada penghapusan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan sebelumnya.

Dalam penjelasannya, Abdurohman menyatakan bahwa tidak ada SK pencabutan terhadap SK Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon. Ia menjelaskan bahwa dalam SK Caretaker yang diberikan, tidak ada dasar hukum untuk mencabut SK awal atau SK yang dikeluarkan oleh KONI Jawa Barat (Jabar) kepada Sutardi.

"Didalam SK Caretaker itu pun tidak ada dasar mencabut SK awal atau SK yang dikeluarkan oleh KONI Jabar kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon. Tidak ada SK pencabutan," ujarnya pada Jumat (22/8/2025).

Menurut Abdurohman, prosedur yang seharusnya dilakukan adalah pencabutan SK terlebih dahulu sebelum menunjuk seseorang sebagai Caretaker. Namun, hal ini tidak terjadi dalam kasus ini.

"(Kemaren yang diberikan ke KONI Kabupaten Cirebon dari KONI Jabar) Surat SK Caretaker yang kemudian ada penunjukkan beberapa orang, kalau tidak salah tiga orang dari KONI Jabar. Ya tujuannya untuk mengatur segera terjadinya musyawarah olahraga Kabupaten luar biasa (Musorkablub)," kata Abdul Rohman.

Abdul menjelaskan bahwa Sutardi masih beraktivitas di KONI Kabupaten Cirebon karena SK yang menetapkan dirinya sebagai ketua belum dicabut. Ia menegaskan bahwa dalam surat pemberitahuan maupun surat Caretaker, tidak disebutkan bahwa SK ketua telah dicabut.

"Tetap kami akan melakukan langkah-langkah hukum, negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Kalau menurut kami Pak Sutardi masih sah sebagai ketua karena belum ada pencabutan surat keputusan pengangkatan pelantikan daripada ketua, periode sampai 2027," jelasnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Sutardi Rahardja resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon. Ia diberhentikan oleh KONI Jabar pada Kamis 21 Agustus 2025 dan digantikan oleh Brigjen Purn Dr Arief Prayitno sebagai Caretaker Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon.

Pengurus KONI Jabar asal Cirebon itu mendapat mandat untuk melaksanakan Musorkablub paling lambat enam bulan kedepan. SK pemberhentian Sutardi Rahardja dan penunjukkan Caretaker kabarnya telah diterima pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Cirebon.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Abdurohman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah hukum terkait situasi ini. Ia menekankan bahwa sistem hukum harus dipatuhi dan tidak boleh diabaikan hanya karena adanya tekanan atau kekuasaan.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa semua proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak merasa adil dan tidak ada tindakan yang dianggap tidak sah.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Ini juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi dan hukum dalam organisasi olahraga seperti KONI.

Peran KONI Jabar dan KONI Kabupaten Cirebon

KONI Jabar dianggap memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan olahraga di tingkat kabupaten. Dalam kasus ini, KONI Jabar mengambil inisiatif untuk menunjuk Caretaker setelah pemberhentian Sutardi. Namun, proses ini dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pihak KONI Kabupaten Cirebon, termasuk Bidang Hukum, tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga integritas organisasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem olahraga di daerah.

Dengan demikian, proses hukum dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak terkait akan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan organisasi olahraga.