
Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pencairan gaji dan tunjangan untuk periode September 2025. Pencairan ini mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta dua tambahan penghasilan yang dijadwalkan cair mulai 1 September 2025.
Kenaikan Gaji Pokok PNS
Kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji PNS. Besaran gaji pokok tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan tersebut. Berikut rincian gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan yang Diterima PNS Bulan September 2025
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima beberapa jenis tunjangan yang dicairkan bersamaan. Berikut rincian tunjangan melekat yang diterima:
- Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
- Tunjangan pangan sebesar Rp72.420 per anggota keluarga (setara 10 kg beras).
- Tunjangan umum bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja.
- Tunjangan kinerja untuk PNS pusat atau tambahan penghasilan untuk PNS daerah.
- Tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikasi.
Dua Tambahan Penghasilan Lainnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, terdapat dua tambahan penghasilan yang akan dicairkan, yaitu:
- Uang Makan Harian
- Golongan I & II: Rp35.000/hari → Rp770.000/bulan
- Golongan III: Rp37.000/hari → Rp814.000/bulan
-
Golongan IV: Rp41.000/hari → Rp902.000/bulan
-
Uang Lembur per Jam
- Golongan I: Rp18.000/jam
- Golongan II: Rp24.000/jam
- Golongan III: Rp30.000/jam
- Golongan IV: Rp36.000/jam
Komponen Penghasilan yang Diterima PNS
PNS akan menerima sejumlah komponen penghasilan pada awal September 2025, termasuk:
- Gaji pokok yang sudah naik 8% sejak Januari 2025.
- Tunjangan melekat.
- Uang makan.
- Uang lembur jika ada.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperkuat kualitas layanan publik. Dengan adanya kenaikan gaji dan tambahan penghasilan, diharapkan dapat memberikan motivasi serta kepuasan kerja bagi para pegawai negeri.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!